Akhirnya, setelah ditandatangani pada tanggal 6 Agustus 2010, Softcopy Perpres No. 54 Tahun 2010 sudah dapat diperoleh secara resmi di LKPP. Sesuai janji saya, saya akan mempublikasikan setelah LKPP mempublikasikan, maka pada tulisan ini pembaca dapat mengunduh seluruh dokumen yang berkaitan dengan Perpres tersebut.
Satu yang harus diperhatikan dan yang paling sering ditanyakan juga adalah “Kapan Perpres ini diberlakukan ?” dan “Bagaimana dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 ?”
Mari coba kita bahas sesuai aturan peralihan pada Perpres 54 Tahun 2010
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
Read more »
Tags: keppres no 80, lkpp, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, peraturan presiden no. 54 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, prakualifikasi, prosedur lelang
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
27 August 2010 11:55 |
Comments (3)
Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.
Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Read more »
Tags: keppres no 80, lkpp, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, peraturan presiden no. 54 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, prakualifikasi, prosedur lelang
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
13 August 2010 13:00 |
Comments (74)
Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU.
Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri.
PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya.
Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mahasiswa, hibah dari institusi lain atau dari kerjasama dengan institusi lain yang tidak mengikat.
Untuk sumber dana seperti di atas, apakah harus dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya ?
Read more »
Setelah beberapa tahun terakhir Harian Media Indonesia selalu menjadi tempat pengumuman lelang oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia, mulai 10 Juli 2010 hingga 9 Juli 2011 tempat tersebut akan berpindah ke Koran Tempo.
Penetapan sebuah media cetak yang berskala nasional ini bertujuan agar pengumuman pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas 1 Milliar mudah diakses oleh calon penyedia barang/jasa. Hal ini disesuaikan dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 23 dan Pasal 4A.
Namun, walaupun kewajiban mengumumkan di Koran Nasional hanya brlaku untuk lelang non kecil, lelang kecil dengan nilai di bawah 1 Milliar juga diperbolehkan untuk diumumkan di koran nasional, malah sebenarnya lebih bagus karena akan lebih mudah diakses di seluruh Indonesia dan tidak mempersulit pengusaha untuk mencari di berbagai jenis koran yang berbeda.
Di bawah ini adalah kutipan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor B-90/LKPP/KA/06/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Pengumuman Surat Kabar Nasional Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Periode Juli 2010 s.d. Juli 2011
Read more »
Tags: keppres no 80, koran tempo, lkpp, lpse, media indonesia, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, pengumuman lelang, prakualifikasi, prosedur lelang, tempo
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
6 July 2010 07:54 |
Comments (19)
“Program RSBI khususnya SMK saat ini tidak sesuai dengan pemikiran saya sewaktu pertama kali merancang program ini”
Kalimat tersebut menjadi pembuka diskusi sekaligus menyentak saya yang sedang asik menunggu pak Kurnijanto dari Cisco Academy bersama beliau di sebuah coffee shop di daerah Jakarta Selatan.
Direktur Pendidikan Menengah Kejuruan atau disingkat Dikmenjur pada tahun 1998 – 2006 ini kemudian menambahkan, “SMK Internasional sebenarnya bukan dilihat dengan guru yang mengajar bahasa Inggris di sekolah tersebut, tapi dengan target minimal 10% lulusannya mampu bekerja di luar negeri sesuai dengan kompetensi yang diperoleh sewaktu sekolah.”
Direktur Dikmenjur yang masih tetap dapat disebut Direktur Dikmenjur karena saat ini nama institusinya sudah berubah menjadi PSMK ini lalu melanjutkan, “sewaktu merancang program RSBI, saya memiliki keinginan agar minimal 10% pangsa pasar kerja di luar negeri diisi oleh bangsa Indonesia. Coba bayangkan apabila ini terjadi, maka alur devisa akan mengalir ke negara kita, juga tingkat kesejahteraan akan naik pesat, serta jejaring Indonesia akan diperhitungkan di mata dunia.”
Read more »
Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”
Read more »
Tags: dak, dak 2010, keppres no 80, lkpp, pascakualifikasi, Pendidikan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, prakualifikasi, prosedur lelang
Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
21 June 2010 12:18 |
Comments (162)
Dalam berbagai kesempatan seperti pemberitaan di media massa maupun pada lembaran perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU), sering tertulis 2 kata apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengadaan atau bantuan, yaitu kata “Transfer Teknologi” atau “Alih Teknologi”
Pada kenyataannya, sebagai perwujudan dari hal tersebut, dilakukan penyerahan satu atau beberapa unit perangkat disertai dengan satu atau beberapa hari pelatihan dalam pengoperasian perangkat tersebut. Dan selesai…
Kita masih ingat juga jargon Mobil Nasional atau “Mobnas” yang digadang-gadang saat pemerintahan Suharto. Namun bentuknya hanyalan merakit komponen mobil dari Korea Selatan dan melabeli dengan merk Indonesia, yaitu Timor.
Apakah ini yang dimaksud dengan Transfer atau Alih Teknologi ?
Rupanya, ini adalah salah satu proses pembodohan dari negara lain terhadap kita yang ditelan bulat-bulat.
Mengapa ?
Read more »
Tulisan ini muncul karena sebuah pertanyaan yang diberikan sebagai komentar di sebuah tulisan saya yang bisa dibaca di sini. Memang bagi masyarakat, kadang terbayang bahwa panitia pengadaan barang/jasa yang menangani tender atau lelang bernilai Milliaran rupiah, pasti juga bergelimang uang dimana-mana.
Setiap kali bertemu dengan beberapa orang, saat saya ditanya “kerja dimana” trus saya jawab “subag pengadaan”, langsung disambut “wah, hebat nih..banyak uang dong.”
Memang benar sih, banyak uang, tapi uang negara, itu juga wujudnya tidak pernah kelihatan, karena digunakan untuk membeli barang kebutuhuan negara. Belum lagi kalau ditanya “lelang yang ditangani nilainya berapa ?” trus dijawab “”Macam-macam, ada yang dibawah 1 M, ada yang 3 M, bahkan tertinggi 98 M.” Biasanya juga dijawab “enak tuh, lumayan khan honornya”
Read more »
Siang ini, tepat pukul 12.30 WIB, melalui sms, saya menerima sebuah kabar duka yang sangat menyesakkan dada, yaitu berpulangnya Bapak Franklin JH. Nanuwasa.
Beliau adalah salah seorang yang menjadi sebab saat ini saya bisa berada di Jakarta, bisa bergabung pada dunia pendidikan, dan mencapai apa yang ada saat ini.
Saya masih ingat pertemuan pertama dengan beliau yang juga memancing hingga saya berkiprah di dunia pendidikan adalah diskusi di milis Dikmenjur pada tanggal 8 AgustusĀ tahun 2000. Waktu itu, beliau termasuk orang yang paling awal bergabung di milis dan menjadi salah satu corong informasi mengenai kondisi sekolah kejuruan untuk daerah Makassar. Saya masih bergabung sebagai anggota pasif di milis Dikmenjur dan hanya membaca diskusi yang tertuang di dalamnya.
Pada tanggal tersebut, saya terlibat diskusi yang cukup seru dengan salah seorang siswa Pak Franklin mengenai kondisi pendidikan IT di Makassar. Pada postingan tersebut saya cukup keras memprotes pernyataan bahwa pendidikan di Makassar khususnya dalam bidang IT sudah cukup bagus. Hal ini berdasarkan bahwa untuk menilai pendidikan di sebuah daerah tidak bisa hanya melihat kondisi satu sekolah saja.
Read more »
Niat awal untuk ke Planetarium Taman Ismail Marzuki, tapi apa daya tiket pertunjukan terakhir telah habis terjual, maka kaki melangkah ke Studio XXI yang kebetulan berada satu kompleks dengan TIM.
Dari 4 studio dan 4 film yang ada, kebetulan hanya film Menculik Miyabi ini yang belum ditonton. Juga tertarik dengan siaran Apa Kabar Indonesia pagi di TV One beberapa hari yang lalu, yang menampilkan pemeran film ini.
Film Menculik Miyabi langsung dibuka dengan penampilan Maria Ozawa, tokoh yang kontroversial pada film ini dengan penolakan kedatangannya di Indonesia dan fatwa haram yang dikeluarkan. Namun, jangan berharap Maria Ozawa berperan sebagai Miyabi pada film-film vulgar di luar sana. Dari awal hingga akhir film, tidak ada satupun adegan Miyabi bersama dengan berbagai lelaki dalam pose menggoda
Miyabi, yang merupakan bintang iklan sebuah produk snack diminta oleh pimpinan tempat dia bekerja untuk mengantarkan hasil undian produk tersebut ke Jakarta. Rencana kedatangannya dimasukkan dalam blog pribadi dan kebetulan dibaca oleh 3 orang penggemarnya, yaitu Kevin, Bimo, dan Aan.
Kevin, adalah seorang pemuda yang “culun” di kampusnya, menyenangi seorang gadis bernama Jessica yang sayangnya sudah berpacaran dengan Mike yang bergaya “preman”.
Read more »