<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)</title>
	<atom:link href="http://khalidmustafa.info/?feed=rss2&#038;p=4" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://khalidmustafa.info/?p=4</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 22:19:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>By: fadli</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5921</link>
		<dc:creator>fadli</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2010 03:24:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5921</guid>
		<description>pak khalid, dalam proyek pembangunan gedung scr lumpsum, kami menggunakan tenaga konsultan pengawas secara seleksi langsung. apakah diperlukan lagi tenaga teknis pengawas dari instansi terkait (dlm hal ini dinas PU) dan apa dasar hukumnya? mohon petunjuk.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak khalid, dalam proyek pembangunan gedung scr lumpsum, kami menggunakan tenaga konsultan pengawas secara seleksi langsung. apakah diperlukan lagi tenaga teknis pengawas dari instansi terkait (dlm hal ini dinas PU) dan apa dasar hukumnya? mohon petunjuk.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wahyu</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5892</link>
		<dc:creator>Wahyu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2010 06:11:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5892</guid>
		<description>Pak Khalid, untuk Jasa Konsultan dalam dokumen prakualifikasi apa perlu di syaratkan NPWP tenaga ahli. Juga mohon informasinya untuk standar Upah tenaga ahli terima kasih atas bantuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Khalid, untuk Jasa Konsultan dalam dokumen prakualifikasi apa perlu di syaratkan NPWP tenaga ahli. Juga mohon informasinya untuk standar Upah tenaga ahli terima kasih atas bantuannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khalidmustafa</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5855</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 05:32:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5855</guid>
		<description>@abdul, langsung beli ke toko saja dengan meminta kuitansi yang dibubuhi materai</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@abdul, langsung beli ke toko saja dengan meminta kuitansi yang dibubuhi materai</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abdul</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5851</link>
		<dc:creator>abdul</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2010 02:48:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5851</guid>
		<description>pak, untuk pengadaan dengan nilai dibawah 5 juta, bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dgn meterai secukupnya. yang saya tanyakan, bagaimana proses pengadaannya?apakah bisa langsung beli di toko, atau tetap menunjuk rekanan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, untuk pengadaan dengan nilai dibawah 5 juta, bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dgn meterai secukupnya. yang saya tanyakan, bagaimana proses pengadaannya?apakah bisa langsung beli di toko, atau tetap menunjuk rekanan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khalidmustafa</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5680</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Aug 2010 02:58:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5680</guid>
		<description>@Andreas, aplikasinya apakah sudah merupakan aplikasi yang sudah jadi atau masih harus dibuat dari 0 ?
Kalau aplikasi jadi, maka bisa dianggap sebagai Pengadaan Barang, namun kalau harus merancang dan membuat dari 0, maka digolongkan sebagai Jasa Konsultansi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Andreas, aplikasinya apakah sudah merupakan aplikasi yang sudah jadi atau masih harus dibuat dari 0 ?<br />
Kalau aplikasi jadi, maka bisa dianggap sebagai Pengadaan Barang, namun kalau harus merancang dan membuat dari 0, maka digolongkan sebagai Jasa Konsultansi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andreas</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5670</link>
		<dc:creator>Andreas</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 12:11:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5670</guid>
		<description>mlm pak khalid... to the point aja. pengadaan software aplikasi gaji pegawai sebesar Rp. 50jt yang bisa tunjuk langsung, mekanisme pengadaannya apakah termasuk pengadaan barang dan jasa ataukah jasa konsultansi, matur nuwun</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mlm pak khalid&#8230; to the point aja. pengadaan software aplikasi gaji pegawai sebesar Rp. 50jt yang bisa tunjuk langsung, mekanisme pengadaannya apakah termasuk pengadaan barang dan jasa ataukah jasa konsultansi, matur nuwun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) &#171; Nurkasanah.Blog</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5660</link>
		<dc:creator>Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) &#171; Nurkasanah.Blog</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2010 13:54:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5660</guid>
		<description>[...] Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode) [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode) [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khalidmustafa</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5650</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2010 00:54:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5650</guid>
		<description>@dedy, surat pernyataan boleh2 saja diminta dan masuk dalam dokumen teknis dan bukan ke dalam dokumen kualifikasi. Hal ini karena tidak boleh menambahkan persyaratan kualifikasi selain yang telah ditetapkan oleh keppres

@dodi, dokumen PQ untuk barang, konsultansi, dan konstruksi memang 3 dokumen yang berbeda. Kalau barang lebih fokus kepada keabsahan perusahaan dan pengalamannya, sedangkan untuk jasa konsultansi ditambahkan dengan pengalaman tenaga ahli, sedangkan untuk konstruksi lebih dalam lagi ke peralatan, pekerjaan yang sedang dikerjakan dan neraca.
Khusus konstruksi, silakan membaca PP No. 29 Tahun 2000 yang juga membahas tentang jasa konstruksi serta Kemenkimpraswil Nomor: 339 /KPTS/M/2003 untuk penilaian kualifikasi.

Untuk penilaian dokumen pemilihan, silakan menggunakan petunjuk pada Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 2</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@dedy, surat pernyataan boleh2 saja diminta dan masuk dalam dokumen teknis dan bukan ke dalam dokumen kualifikasi. Hal ini karena tidak boleh menambahkan persyaratan kualifikasi selain yang telah ditetapkan oleh keppres</p>
<p>@dodi, dokumen PQ untuk barang, konsultansi, dan konstruksi memang 3 dokumen yang berbeda. Kalau barang lebih fokus kepada keabsahan perusahaan dan pengalamannya, sedangkan untuk jasa konsultansi ditambahkan dengan pengalaman tenaga ahli, sedangkan untuk konstruksi lebih dalam lagi ke peralatan, pekerjaan yang sedang dikerjakan dan neraca.<br />
Khusus konstruksi, silakan membaca PP No. 29 Tahun 2000 yang juga membahas tentang jasa konstruksi serta Kemenkimpraswil Nomor: 339 /KPTS/M/2003 untuk penilaian kualifikasi.</p>
<p>Untuk penilaian dokumen pemilihan, silakan menggunakan petunjuk pada Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 2</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dodi</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=2#comment-5643</link>
		<dc:creator>dodi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 11:46:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5643</guid>
		<description>mlm pak khalid...mungkin bpk punya simulasi/ contoh penilaian PQ dan Dok. Seleksi Umum untuk pekerjaan konsultansi, barang dan konstruksi dengan menggunakan sistem nilai atau passing grade. tks atas bantuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mlm pak khalid&#8230;mungkin bpk punya simulasi/ contoh penilaian PQ dan Dok. Seleksi Umum untuk pekerjaan konsultansi, barang dan konstruksi dengan menggunakan sistem nilai atau passing grade. tks atas bantuannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dedy treasury</title>
		<link>http://khalidmustafa.info/?p=4&#038;cpage=1#comment-5639</link>
		<dc:creator>dedy treasury</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 03:14:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-5639</guid>
		<description>pak maaf mau nanya, kalau untuk pengadaan konsultansi prakualifikasi dibenarakan apa ga kalau panitia minta warranty untuk pendampingan, semaacam retensi gitu, jadi kita mau minta semacam formal agreement kaya surat pernyataan, takutnya audit tanya koq masih ada pendampingan padahal kontrak dah selesai, terimakasih banyak sebelumnya untuk jawaban bapak dan info2 lain di dalam blog bapak, sangat membantu saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak maaf mau nanya, kalau untuk pengadaan konsultansi prakualifikasi dibenarakan apa ga kalau panitia minta warranty untuk pendampingan, semaacam retensi gitu, jadi kita mau minta semacam formal agreement kaya surat pernyataan, takutnya audit tanya koq masih ada pendampingan padahal kontrak dah selesai, terimakasih banyak sebelumnya untuk jawaban bapak dan info2 lain di dalam blog bapak, sangat membantu saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
