Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU Secara Penuh
Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU.
Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri.
PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya.
Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mahasiswa, hibah dari institusi lain atau dari kerjasama dengan institusi lain yang tidak mengikat.
Untuk sumber dana seperti di atas, apakah harus dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya ?
Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat produk hukum mengenai hal ini secara berurutan:
- Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 68 Ayat 1 ‘Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan(2) kehidupan bangsa’
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
- Pasal 20 Ayat 1 ‘Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat’
- Penjelasan Pasal 20 Ayat 1 ‘BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 08/PMK.02/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU
- Pasal 3 ‘Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah’
- Pasal 4 Ayat 1 ‘Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
- Pasal 4 Ayat 2 ‘Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :
- jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ;
- hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain ; dan/atau
- hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
-
Pasal 5 ‘Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip- prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat’
Dari dasar hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan:
-
Perguruan Tinggi yang telah memperoleh status sebagai BLU Secara Penuh dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara fleksibel sesuai PP No. No. 20 Tahun 2005 Pasal 20 ayat (1) apabila sumber dananya sesuai dengan Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2)
-
Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa, rektor sebagai pemimpin BLU harus mengeluarkan aturan pengadaan barang/jasa bagi sumber dana yang disebutkan pada Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat
Semoga tulisan ini dapat memberi penjelasan mengenai keraguan pengadaan barang/jasa pada institusi yang berstatus BLU secara penuh.
Tulisan terkait:
- Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Percobaan penipuan pada Pengadaan Barang dan Jasa
- Berapa honor panitia pengadaan ?
- Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (Bagian V: E-Procurement – Pendaftaran Penyedia)
- Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode)
7 Comments
Other Links to this Post
-
Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Nurkasanah.Blog — 8 August 2010 @ 20:56
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By Hery suroso, 27 July 2010 @ 09:29
Hallo pak Khalid : Ni saya lagi bat konsep PBJ Intitusi BLU khususnya untuk PTN, dan InsyaAlloh akan kami presentasikan di komunitas PR2 PTN seluruh Indonesia di Makasar tgl 30 Juli 2010. Sebelumnya kami kirim surat ke LKPP perihal PBJ khusus BLU, tetapi belum ada jawaban dr LKPP. Dari konsep yg saya dengar jawaban LKPP tentang dana BLU: selama tidak tercatat di APBN maka pelaksanaan PBJ BLU diserahkan pada masing2 institusi BLU. (Tetapi pertanyaanya, tercatat yg bagaimana, karena DIPA BLU pun harus melalui Depkeu, walaupun duitnya tdk di kas negara tetapi di kas BLU masing2 institusi). Menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 08/PMK.02/2006 kelihatanya ada dua pendapat di LKPP yg sama2 kuat. Pendapat 1 setuju dg PBJ model BLU dan pendapat 2 tidak setuju bila ada khusus model PBJ BLU. Maka sambil kita menunggu pernyatan resmi dr LKPP kita2 dr perguruan tinggi sudah menyiapkan khusus model PBJ BLU.
By khalidmustafa, 27 July 2010 @ 18:27
Halo juga pak Hery
Kalau bisa sih dikomunikasikan kepada LKPP agar jawabannya jangan terlalu formatif merujuk kepada Keppres semata, melainkan harus mengambil sebuah kebijakan tegas sesuai aturan BLU
By Arbyn, 22 August 2010 @ 18:32
Trima kasih infonya pak Khalid.
Sekalian numpang promo nih bagi PTN yang BLU, UNG telah membuat Sistem Informasi Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU yang bisa dikonversi langsung ke RKAKL 2011
By khalidmustafa, 22 August 2010 @ 19:40
Makasih sudah mampir pak Arbyn
By oku asmana, 6 September 2010 @ 06:11
ass. bang khalid. tks atas waktunya, kami adalah RSUD yg sdh BLUD(badan layanan umum daerah) scr penuh, problem saat ini dlm pembuatan Peraturan Bupati ttg Pengadaan Barang/Jasa bagi BLUD.Kami apakah bisa menggunakan landasan PMK 08 atau Permenkes ttg batasan nilai yg menurut permendagri penetapan batasan nilai diatur Bupati, mhn masukannya. ttg peraturan lain kita sdh selesai ma ksh wsss.
By khalidmustafa, 6 September 2010 @ 06:50
waalaikum Salam pak Oku, saran saya kalau bisa mengikuti pola PLN. Mereka saat ini sudah memiliki aturan sendiri untuk prosedur PBJ di institusi dengan berdasarkan kepada PMK di atas.
Caranya dengan mengirim surat resmi ke LKPP untuk menyampaikan mengenai hal tersebut dan oleh LKPP dibantu dengan menghitung nilai berapa yang dapat ditetapkan oleh peraturan PLN itu sendiri.
Tapi khusus Kesehatan, peraturan pengadaan obat dan bahan habis pakai lainnya sebenarnya sudah amat dipermudah, dengan dibolehkannya penunjukan langsung tanpa batasan nilai sesuai Perpres Nomor 54/2010