Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.
Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003
Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:
- Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
- Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
- Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
- Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
- Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
- Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
- dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks
Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya.











Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada file Perbedaan Perpres 54/2010 dan Keppres 80/2003
Tulisan terkait:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang
- Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP
- Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Koran Tempo menjadi tempat pengumuman pengadaan nasional
87 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI








By anton, 23 July 2010 @ 16:30
hmm sepertinya aku pernah membaca file ini ya, tp dimana ya ? agak-agak lupa gimana gitu …
By khalidmustafa, 23 July 2010 @ 23:31
halah, om anton, pakai alasan pura2 lupa lagi :p
By satriawan, 23 July 2010 @ 23:51
untuk PML apakah juga berubah menjadi 100-200jt,
By joe, 3 August 2010 @ 14:37
Pa untuk jenis pengadaan yang bersifat rutin (harian) misalnya kegiatan makan dan minum harian pegawai dengan nilai kurang lebih dari 100 Jt dan kurang dari 200 Jt dalam 1 tahun anggaran apakah bisa dibagi 12, dan atau apakah bisa dibagi dalam beberapa triwulan dengan menggunakan PL/PML? Terima kasih.
By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 13:28
@satriawan, Perpres No 54 Tahun 2010 tidak mengenal PML untuk pengadaan barang pak. Adanya hanya untuk Jasa Konstruksi
@joe, untuk Perpres 54 Tahun 2010, bisa dilaksanakan dengan Pelelangan Sederhana. Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk nilai dibawah Rp 100 Juta
By m.tahir,se,mm, 13 August 2010 @ 20:24
Sangat disesalkan,kenapa PERPRES 54 THN 2010,Tidak mengatur berpa keuntungan maksimal yang wajar untuk penyedia jasa,………..hal ini masih menjadi membuka peluang terjadinya “Korupsi”,,,,,apa susahnya menetapkan keuntungan yang wajar ,misal antara 5% s/d 20 % dari biaya perolehan.
By rizal, 13 August 2010 @ 21:07
KAPAN FILE KPPRES 54 TAHUN 2010 BISA DIDOWNLOAD?
By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 21:29
@m.tahir, diatur kok pak, besarnya adalah 15%. Nanti disebutkan pada lampiran Perpres ini. Tidak mungkin batang tubuh menyebutkan secara lengkap sampai sedetail-detailnya
@rizal, harus menunggu didaftarkan dulu ke dalam lembaran negara, baru bisa saya unggah
By Frans Thamura, 14 August 2010 @ 07:46
TKDP >40% ini artinya gimana yah pak, saya boleh kasih pencerahan, jadi tender Microsoft sendiri gak bisa gitu.
By khalidmustafa, 14 August 2010 @ 08:05
@Frans, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai produk dalam negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Apa itu TKDN, cara menghitungnya, dan daftar TKDN bisa dilihat di http://tkdn.ptsi.co.id/
Konsep Perpres 54/2010 mengenai TKDN adalah mengutamakan produksi dalam negeri, tetapi bukan berarti melarang produk luar negeri untuk dibeli. Hal ini dikembalikan sesuai kebutuhan dari K/D/L/I masing-masing.
Apabila ada 2 penawar dari Penyedia dengan tingkat TKDN yang berbeda dan mencapai angka tertentu (misal 25%), maka akan diberikan Preferensi Harga. Kemudian apabila barang yang ditawarkan ada yang mencapai TKDN hingga 40%, maka barang sejenis lainnya dapat dianggap gugur walaupun harganya lebih murah.
Ketentuan lain adalah, apabila barang yang diminta oleh panitia sebenarnya memiliki kandungan TKDN di atas 40%, namun yang menawarkan barang dengan TKDN > 40% kurang dari 3 penawar, maka lelang tersebut dinyatakan gagal.
By satriawan, 14 August 2010 @ 21:56
pak..saya masih binging nieh…di keppres 80 2003 ,kususnya pengadaan barang dan jasa,misal diatas 10jt dibawah 50jt pakai satu rekanan/penunjukan langsung/SPK,,,diatas 50jt dibawah 100jt menggunakan pemilihan langsung/sistem prakul…nah sekarang apa perbedaan nya..jelaskan kan pak,,yg ada di matrik saya masih bingung…terimakasih pak
By nardi, 15 August 2010 @ 02:05
Ass.. pak Khalid, mengenai paket pek utk usaha kecil menjadi Rp.2,5M apakah tidak bertentangan dgn UU No.9/1995 ttg Usaha Kecil ? dan bagaimana mengantisipasi SBU yg masih berlaku sekarang. Mohon penjelasan… hatur nuhun !
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:52
@satriawan, untuk pengadaan barang/jasa terdiri atas pelelangan umum untuk nilai di atas 200 juta, pelelangan sederhana untuk dibawah 200 juta, penunjukan langsung untuk barang khusus tanpa batasan nilai (termasuk beli mobil/motor), dan pengadaan langsung untuk nilai dibawah 100 juta. Pemilihan langsung (PML) dihapuskan pada Pengadaan barang/jasa dan hanya berlaku untuk jasa konstruksi.
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:55
@nardi, saya belum mengecek kembali tentang UU tersebut, namun peningkatan nilai dari 1 M ke 2,5 M untuk usaha kecil bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi usaha kecil untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
Sesuai dengan arahan LKPP, sistem ini efektif berlaku tahun 2011, jadi masih ada aturan peralihan pada tahun 2010. Saya yakin, SBU 2011 akan menyesuaikan dengan Perpres 54/2010
By satriawan, 15 August 2010 @ 08:55
@pak khalid-khususnya untuk SBU (Sertifikat Badan Usaha)kalau saya lihat di matrik tidak ada lagi istilah GREED,2,3,4,5,6,7,8 dsb.. karna KD harus sesuai dengan HPS,,
yang kedua adalah..kalau perpres sudah di tandatangani,artinya secara hukum sudah harus di pakai,,nahh,,sekarangkan sudah ada pelelangan yang berjalan sebelum perpres di tandatangani,artinya masih memekai keppres 80/2003,,pertanyaan saya pak,kalau saya ingin mengeluarkan pengumuman lelang semisal tanggal 25 agustus 2010,apakah sudah wajib memakai prepres..?atau kalau saya masih memakai keppres 80/2003 dapat sanksi,,,?itu saja pak pertanyaan dari saya,,,terimakasih
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 09:35
@satriawan, kalau menurut saya, Keppres 80/2003 juga sudah tidak menerapkan Gred, karena aturan ini bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (6) Keppres 80/2003.
Juga prnah ada sebuah kasus yang sampai ke PTUN dimana panitia diperkarakan karena memasukkan syarat Gred dalam dokumen pemilihan, dan keputusan akhir pengadilan adalah panitia melakukan kesalahan.
Untuk Perpres 54/2010, LKPP menetapkan adanya asa peralihan yang dapat dibaca di http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2328170608
By masgon, 15 August 2010 @ 11:19
mohon izin share ke forum dan blog pak…..
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 11:47
@masgon, silakan
By veri, 15 August 2010 @ 14:06
Kapan aq dapet download Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 14:50
@veri, setelah didaftarkan pada lembaran negara. Ini masih proses oleh LKPP
By reihanu, 15 August 2010 @ 14:59
mohon ijin share juga yah mas khalid
UU No.9/1995 sudah diganti dengan UU No. 20/2008. lama nunggu perpres 54/2010, tebalnya mencapai 1000 halaman beserta lampiran-lampirannya, yang saya khawatirkan kriteria untuk pengadaan langsung disamping sampai dengan Rp100 juta, memuat kata2 : resiko kecil, untuk operasional, dan kebutuhan mendesak. saya memikirkan jika nanti akan berniat membeli filling kabinet seharga 20 juta-an. tentunya tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung, n ujung2nya dilakukan pelelangan sederhana
By Viet, 16 August 2010 @ 08:53
mohon penjelasan lebih rinci :
Paket Pemilihan langsung dari Anggaran Rp…sd Rp….
Paket Penunjukan Langsung dari Rp…..sd Rp…..
By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 10:21
@reihanu, silakan pak…makasih banyak sudah membantu
Untuk pengadaan langsung, ada tidak ada klausul “kebutuhan mendesak” kok. Sesuai Pasal 39 Ayat (1) Perpres 54/2010 tertulis:
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b.teknologi sederhana;
c.risiko kecil; dan/atau
d.dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 16:20
@viet, sebelum penjelasan rinci, harus dibedakan dulu antara pengadaan barang/jasa lainnya dengan pekerjaan konstruksi, karena pemilihan langsung saat ini hanya dikenal untuk pekerjaan konstruksi
Kalau untuk pengadaan barang/jasa lainnya:
1. Pelelangan umum ( > 200 Juta)
2. Pelelangan sederhana ( < 200 Juta)
3. Penunjukan langsung (tanpa batasan nilai)
4. Pengadaan langsung ( < 100 Juta)
5. Kontes/Sayembara (tanpa batasan nilai)
Untuk Pekerjaan konstruksi:
1. Pelelangan umum ( > 200 Juta)
2. Pelelangan terbatas ( kompleks > 200 Juta)
3. Pemilihan Langsung ( < 200 Juta)
4. Penunjukan Langsung (tanpa batasan nilai)
5. Pengadaan Langsung ( < 100 Juta)
Untuk Jasa Konsultansi:
1. Seleksi Umum ( > 200 Juta)
2. Seleksi Sederhana ( < 200 Juta)
3. Penunjukan Langsung (tanpa batasan nilai)
4. Pengadaan langsung ( < 50 Juta)
5. Sayembara (tanpa batasan nilai)
By Viet, 18 August 2010 @ 07:35
Makase banx atas infonx yang sangat berharga ini….tapi kapan kami bisa dapat perpresnx.
By aditya, 18 August 2010 @ 08:16
kira2 kapan PP no.54/2010 ini selesai didaftarkan,
By Viet, 18 August 2010 @ 09:27
Apakah diinstansi kami terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2010 sudah dapat kami laksanakan proses pengadaan mengacu pada PERPRES 54 Tahun 2010.
By Sabudin, 18 August 2010 @ 09:37
Pak Khalid Keppres 54 Thn 2010 dimana bisa saya download…..
agar pelaksanaan DAK di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan sesuai dengan Keppres 54 tersebut, disini belum ada proses lelang untuk DAK 2010 karena revisi JUKLAK/JUKNIS DAK 2010 juga belum kami terima, terimakasih atas bantuannya….
Sabudin
085275540225
Staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Aceh Tenggara
By kustiwanto, 18 August 2010 @ 13:22
Mohon penjelasan :
Berapa % batasan pekerjaan tambah kurang (CCO) dari nilai kontrak apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan pd saat pelaksanaan dengan gambar rencana.
Cat : CCO bagi kejadian bencal boleh lebih 10 %
By satriawan, 18 August 2010 @ 19:30
pak kahlid,kapan perpres 45/2010 di sosialisasikan ke seluruh provensi dan kab seluruh indonesia,biar tiap prov/kab,sudah bisa memakai perpres 54/2010,,maksudnya di berlakukannya..?
By abdul, 19 August 2010 @ 11:22
pak khalid,apa beda pelelangan umum dan pelelangan sederhana selain dari nilai anggaran?
kami akan melaksanakan pelelangan umum dgan pagu >100 juta, tp setelah keluar peraturan yang baru menjadi pelelangan sederhana, bagaimanakah tata cara/proses pelaksanaannya?
untuk pengumuman dilaksanakan lwat website, bgaimana cara menghubungkan website instansi kami dengan website pengadaan nasional dan bagaimana proses e-procurement?
ataukah pengumuman lwat surat kabar saja?
By abdul, 19 August 2010 @ 11:23
pak khalid,apa beda pelelangan umum dan pelelangan sederhana selain dari nilai anggaran?
kami akan melaksanakan pelelangan umum dgan pagu >100 juta, tp setelah keluar peraturan yang baru menjadi pelelangan sederhana, bagaimanakah tata cara/proses pelaksanaannya?
untuk pengumuman dilaksanakan lwat website,
ataukah pengumuman bisa lwat surat kabar saja?karena website belum terhubung dengan website pengadaan nasional. trims
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 04:37
@viet, aditya dan sabuddin, kemarin (Kamis, 19 Agustus 2010), informasi dari LKPP bahwa Perpres ini masih dalam proses pendaftaran ke lembaran negara. Diperkirakan 1-2 minggu lagi baru tersedia untuk umum
@viet, sebenarnya sudah boleh digunakan, karena pasal 132 ayat (1) sudah menyebutkan bahwa Perpres ini berlaku sejak ditandatangani
@kustiwanto, tidak ada perubahan mengenai aturan CCO di Perpres 54/2010 pak, tetap sama dengan Keppres 80/2003
@satriawan, target LKPP sih akan selesai disosialisasikan sebelum Oktober 2010 ini
@abdul, bedanya hanya di pengumuman, yaitu pengumuman untuk lelang sederhanya dilaksanakan hanya 3 hari. Selebihnya sama saja dengan lelang umum. Untuk pengumuman dilakukan lewat website dan papan pengumuman resmi. SUrat kabar hanya optional saja. Untuk menghubungkan dengan website pengadaan nasional, silakan langsung menghubungi LKPP
By usnun, 20 August 2010 @ 08:56
pak khalid yag baik.. untuk keadaan tertentu apakah redaksionalnya hanya berisi 1 (satu) poin saja, tentang penanganan darurat. bagaimana dengan b – g, termasuk pekerjaan yang hanya dilakukan yang mendapat hak paten, pengadaan barang utk pilkada, rehabilitasi aceh nias.. apakah poin b – g tersebut otomatis dihilangkan??? matur suwun..
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 09:07
@usnun, saya kutipkan redaksi lengkap pengertian keadaan tertentu berdasarkan Perpres 54/2010 Pasal 38 Ayat (4) yah:
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1.pertahanan Negara;
2.keamanan dan ketertiban masyarakat;
3.keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a)akibat bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b)dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c)akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b.pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
c.kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
d.pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pabrikan tunggal, pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten.
By usnun, 20 August 2010 @ 09:27
maaf bapak yang baik..satu lagi, apakah pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi di suatu instansi pemerintah berwenang untuk menentukan suatu pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung?… matur suwun lg..
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 09:50
@usnun, sesuai Perpres 54/2010 Pasal 34 Ayat (2), yang melaksanakan perencanaan pengadaan termasuk penentuan metode pemilihan, dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan
By kustiwanto, 20 August 2010 @ 10:51
Maaf Pak Khalid
Yang kami maksud di Perpres 54 maupun Kepres 80 tidak secara eksplisit tercantum batasan tambah kurang (CCO) untuk keadaan pekerjaan normal,yang ada batasan tambah tidak boleh lebih dari 10 %. Kenapa ini saya tanyakan, karena banyak orang berpendapat CCO boleh lebih 10 %, sementara menurut hemat saya CCO maksimal 10 % agar perencanaan tidak pada ngawur (implisit kejadian bencal CCO boleh lebih 10 %, yang normal tdk boleh 10 %) apa betul pengertian saya begitu, mohon penjelasan
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 11:03
@kustiwanto, saya coba kutip Perpres 54/2010 Pasal 87 Ayat (1) dan (2) yah pak:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
a.menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b.menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c.mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d.mengubah jadwal pelaksanaan.
(2)Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran
Di ayat 2 sepertinya pertanyaan Bapak sudah terjawab
By adi, 20 August 2010 @ 11:26
bang, bagaimana kalau kami udah terlanjur pengumuman, tetapi msh menggunakan aturan keppres 80, karena kami blm tau perpres 54 sdh ditandatangani dan blm adanya sosialisasi ke daerah kami?? mohon petunjuknya??? terima kasih
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 11:59
@adi, silakan dibaca http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2328170608
By ira, 20 August 2010 @ 13:22
Bapak yth, apa diperpres 54 tahun 2010, jaminan pelaksanaan boleh ke asuransi??, trims.
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 13:46
@ira, boleh. Hal ini sesuai dengan Perpres 54/2010 Pasal 67 Ayat (5) yang berbunyi “Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan untuk Pengadaan Barang/Jasa.”
By atas yuda kandita, 20 August 2010 @ 14:40
salam kenal mas kholid
kalo baca di bagian mengenai sertifikasi pengadaan, menyatakan ahli pengadaan sebagai profesi ya
berarti ada kemungkinan menjadi semacam jabatan fungsional gitu? plus dengan tunjangannya
By Nunung, 20 August 2010 @ 14:42
Saya bekerja di asosiasi konsultan. Saya benar benar menunggu softcopynya segera diunggah pak Khalid secepatnya, agar bisa segera kami unduh…
Ditunggu segera.. trims.
By Gianjar, 20 August 2010 @ 14:59
Trims buat informasinya…. wah alamat belajar siang malam lagi nih….
By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 23:57
@atas yuda, benar…saat ini sedang disusun peta kompetensinya, kebetulan saya juga termasuk salah seorang tim perumusnya
@nunung, kita sama2 menunggu kok
@gianjar, iyah…memang butuh belajar lagi
By satriawan, 21 August 2010 @ 09:20
Pak.khalid..dalam minggu kedepan saya mau mengeluarkan pengumuman LELANG,kalau daerah saya masih belum ikut sosialisasi,berarti kami masih bolehkan memakai keppres 80/2003…?untuk mendapatkan buku perpresnya yang tebal alias selengkap nya dimana..?
kalau boleh tau.apa perbedaan pemilihan langsung yang dulu dengan yang sekarang(dari keppres ke perpres) ,selain nilainya beda,khususnya di bidang konstruksi,prusedur penunjukannya pak..?
By khalidmustafa, 21 August 2010 @ 10:24
@satriawan, sebenarnya….selama Perpres 54/2010 yang sudah didaftarkan di lembaran negara belum bisa diunduh pada laman LKPP, seharusnya masih bisa menggunakan Keppres 80/2003
Kalau masalah buku, sepertinya masih lebih lama dibandingkan menunggu downloadnya. Karena tidak mungkin buku dicetak tanpa menunggu hasil pencatatan ke lembaran negara
Pemilihan langsung saat ini hanya boleh untuk pekerjaan konstruksi, tidak boleh untuk pengadaan barang/jasa lainnya. Prosedurnya sama saja dengan prosedur pada Keppres 80/2003
By Ichwan apt, 22 August 2010 @ 04:30
pak khalid, mau nanya untuk pengadaan obat dan dan bahan medis habis pakai di RS atau puskesmas dengan anggaran > 200 juta bagaimana cara pengadaannya? bisa dengan pengadaan atau penunjukan langsung tidak? terima kasih
By khalidmustafa, 22 August 2010 @ 12:21
@ichwan, saya kutipkan Pasal 38 Ayat (5) Butif e.
“pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;”
itu adalah jenis barang yang dapat diadakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.
Nilainya tidak terbatas pada 200 Juta, sampai puluhan Milliar juga boleh
By usnun, 23 August 2010 @ 09:33
tanya lagi pak khalid..
1) mengapa metode pemilihan penyedia brg/jasa diperbarui pada perpres 54/10 ini, bahkan pengadaan antara pengadaan brg/jasa dan konstruksi hrs dipisah, mhn penjelasan ya pak…
2) mengapa juga nilai pengadaan dinaikkan dari 100 jt menjadi 200 jt?
makasihhhhh sekali pak…..
By zainal, 23 August 2010 @ 11:01
Assalamualaikum, Pak Khalid Apakah boleh kami melaksanakan pemilihan langsung atau pengadaan langsung pekerjaan konstruksi (menurut perpres n0 54 tahun 2010), yang panitia pengadaan atau panitia lelang (bukan ULP karena belum ada) yang dibentuk atau di SK kan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran kepala Dinas (SKPD) pada bulan pebruari 2010
By amanda, 24 August 2010 @ 08:51
asmkm pak khalid mustafa, mau tanya pak mengenai penerbitan jaminan pelaksanaan boleh ke asuransi atau tidak tolong lebih diperjelas lg, boleh tidak dilampirkan isi pepres 54/2010 pasal 67 ayat 5 nya, trims.
By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 09:53
@usnun, kalau “mengapa-nya” sih agar proses pengadaan bisa lebih efektif dan efisien. Juga menimbang faktor inflasi sejak tahun 2003 hingga 2010 yang menyebabkan perlunya penyesuaian nilai lelang
@zainal, boleh kok pak. Tidak ada klausul yang mewajibkan pengangkatan ulang terhadap panitia pengadaan agar dapat bekerja menggunakan Perpres 54/2010
@amanda, saya lampirkan Pasal 67 ayat (5) Perpres 54/2010 yah:
“Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan untuk Pengadaan Barang/Jasa.”
By Nazaruddin H, 24 August 2010 @ 12:12
Yth, Bpk Khalidmustafa. Dimana bisa di akses Perpres 54/2010 secara lengkap. terimakasih atas bantuan Bapak
By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 12:50
@Nazaruddin, saya sih punya versi terakhir, tetapi sesuai kebijakan LKPP bahwa yang bisa diedarkan adalah versi yang sudah dicatat dalam lembaran negara, jadi saya mohon maaf belum bisa mengunggah pak.
Mari kita tunggu proses pencatatan lembaran negara selesai. Diperkirakan 1-2 minggu ini selesai.
Nanti kalau sudah, sekalian akan saya buat pembahasan isinya secara lebih detail.
By vietdoank, 24 August 2010 @ 15:21
1. Penunjukan langsung (tanpa batas nilai) apakah ada spesifikasinx..
2. Pelelangan sederhana proses / tahapan seperti apa.
By Surono, 24 August 2010 @ 20:23
Salam kenal mas Khalid…trims atas infonya
By khalidmustafa, 25 August 2010 @ 03:51
@vietdoank, saya tampilkan Perpres 54/2010 Pasal 38 ayat (4) dan (5) yah pak…
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1. pertahanan Negara;
2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
c.kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pabrikan tunggal, pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Barang /Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh satu Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena satu pabrikan, satu pemegang hak paten, atau satu pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen conditions);
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia yang mampu;
e. pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
f. pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang harganya telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
g. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
h. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya
Sedangkan untuk pelelangan sederhanya, tahapannya sama persis dengan pelelangan umum, yang berbeda hanya waktu pengumumannya saja
@Surono, salam kenal juga mas
By ira, 25 August 2010 @ 11:47
yth. Pak Khalid, dikantor saya banyak yang masih meragukan apakah dalam Perpres 54/2010 Jaminan Pelaksanaan dapat ke Asuransi, maaf ada pertanyaan saya ulang : 1. Apakah isi pasal 67 ayat (5) yg bapak kutip itu bunyi-nya persis seperti itu yg sudah di ttd Presiden 6 Agustus 2010? 2. Apakah ada bunyi ayat lain yang menerangkan kalau jaminan pelaksanaan itu harus dari Bank Umum? 3. Mengingat LKPP belum ada mengeluarkan statement soal jaminan pelaksanaan, kami ingin tahu jabatan/kapasitas Bapak sehingga sudah tahu isi pasal 67 ayat (5) itu? Mohon penjelasan ringkasnya pak?
By khalidmustafa, 25 August 2010 @ 12:39
@ira
1. Benar, ini sama persis
2. Jaminan hanya pada pasal ini saja
3. Saya hanyalah orang biasa yang ingin membagi pengetahuan, kalau mau dasar hukum, silakan menunggu dokumen resmi dari LKPP
By Edvi, 25 August 2010 @ 13:18
Kalau pencatatan pada Lembar Negara sudah, tolong informasikan ya….
Thanks!
By ira, 25 August 2010 @ 14:03
Terimakasih banyak pak, ini karena kami sudah lama sekali berjuang agar Asuransi kembali diperkenankan menerbitkan jaminan pelaksanaan pak. Khawatir kegembiraan ini sirna setelah mendapatkan isi utuh Perpres tersebut. Lanjutkan berbagi ilmu-nya, tks.
By Cak Imam, 26 August 2010 @ 15:10
MAs, perpres 54/2010 udah di unggah di website LKPP (tueballllllll). Kira-kira matriksnya masih sesuaikah?
By ali, 26 August 2010 @ 18:56
Yang butuh file Perpres 54 Tahun 2010nya dapat didowload di:
http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html
atau: http://www.djpp.depkumham.go.id/component/content/article/116-newpuu/699-peraturan-presiden-nomor-54-tahun-2010.html
atau langsung filenya:
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD0yMDAwKzEwJmY9cHM1NC0yMDEwLnBkZiZqcz0xIjs=
Semoga bermanfaat
By usnun, 27 August 2010 @ 09:28
perpres 54/10 sudah bisa di download di http://www.lkpp.go.id, nah kpn nih pak mau dibedah…ditunggu ya….oya utk versi hardcopy kalo sudah ada tlg dikasih tau ya pak…sukses selalu..
By khalidmustafa, 27 August 2010 @ 12:21
@edvi, silakan…sudah ada pada blog ini juga
@cak imam, masih sama tuh
@ali, makasih sharingnya, sudah saya unggah di blog ini juga. Saya ambil langsung dari LKPP
@usnun, Insya Allah minggu depan, sekarang tahap unggah dulu disini supaya bisa lebih luas dibaca orang lain
By Ira M Ulfah - Lombok, 27 August 2010 @ 15:15
yth. Pak Khalidmustafa, pak, sehubungan pada perpres 54/2010 ada jenis jaminan baru yaitu jaminan sanggahan banding, bila bapak sudah memiliki informasi bagaimana format jaminan-nya, mohon berbagi dengan kami ya pak. Tks…
By khalidmustafa, 28 August 2010 @ 03:26
Kalau menurut pemahaman saya, bentuk jaminannya silakan disesuaikan dengan jaminan yang sudah ada saat ini dan tidak harus seragam, namun tetap memperhatikan butir 52 pada Matriks di atas
By Ira M Ulfah - Lombok, 28 August 2010 @ 09:25
Ok pak, Tks…jawaban bpk prinsifnya sama dgn bpk agus prabowo-LKPP.
By ade, 30 August 2010 @ 00:23
maaf pak… numpang nanya… kabarnya bersama perpres 54 tahun 2010 akan diterbitkan juga Standar Dokumen Pengadaan ya??
By khalidmustafa, 30 August 2010 @ 08:41
@Ira, sama2
@ade, benar…sesuai dengan Perpres juga bahwa SBD (Standard Bidding Document) akan dikeluarkan paling lambat 3 bulan setelah Perpres ditandatangani. Artinya sekitar bulan Nopember 2010
By Afrizal, 30 August 2010 @ 21:24
salam kompak pak. mohon penjelasan masalah teks/format jaminan proyek ini, masalahnya banyak yang rancu, setiap dinas tidak sama. kalau bisa seragam pak. terima kasih juga jaminan sudah bisa asuransi ini sangat bermanfaat bagi pengusaha kecil dan perusahaan bidang surety bond, tapi kita berharap ini bisa terlaksana dan berjalan dengan baik di instansi yang mengadakan pelelangan, jadi asuransi tidak dianaktirikan lagi pak… terima kassih
By purnawan, 4 September 2010 @ 11:50
mas, saya dl perpres 54 2010 kok tentang tunjangan ke 13 untuk pegawai negri/ pejabat negara ya
By khalidmustafa, 4 September 2010 @ 23:15
@Afrizal, sesuai penjelasan saya di atas, setiap bank, perusahaan penjamin, dan perusahaan asuransi pasti memiliki acuan sendiri-sendiri. Jadi, yang menjadi syarat utama adalah sesuai Perpres 54/2010 tersebut.
@purnawan, Bapak salah Download, itu PP No. 54 Tahun 2010. Untuk mendownload Perpres 54/2010, silakan di http://khalidmustafa.info/?p=1165
By MAS'UD, 5 September 2010 @ 13:42
mau nanya pak apakah perbedaan penunjukan langsung dengan pengadaan langsung pada pelelangan jasa konstruksi
By khalidmustafa, 5 September 2010 @ 17:49
@Mas’ud, Pengadaan langsung dilakukan utk nilai dibawah 100 Juta dan hanya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan
Sedangkan Pemilihan langsung dilakukan untuk nilai antara 100-200 juta dan dilakukan oleh panitia pengadaan. Sistemnya sama dengan pemilihan sederhana
By izul.tala, 6 September 2010 @ 09:12
Pa, tolong jelaskan/informasi mengenai swakelola kegiatan penelitian atau kerjasama dengan lembaga pemerintah
By khalidmustafa, 6 September 2010 @ 10:09
@izul, silakan dibaca Lampiran IV Perpres No. 54/2010 Bagian C, disana lengkap kok dijelaskan tahapannya.
By ariefkarebet, 7 September 2010 @ 14:05
ikut rembug pak Khalid.
untuk pelaksana ULP yang sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan L2/L4 dengan adanya Perpres 54/2010 apakah harus ujian lagi?
By khalidmustafa, 7 September 2010 @ 15:50
@ariefkarebet, info dari LKPP nantinya akan ada pemetaan kompetensi dari panitia PBJ yang sudah bersertifikat saat ini. Bentuk dan waktunya masih menunggu Surat Resmi dari LKPP
By Melissa, 7 September 2010 @ 20:49
Ass…Pak Khalid, saya ingin tanggapan bapk ini pengalaman kami untuk jasa pengadaan barang bahwa masih ada instansi yang mencantumkan KTA Asosiasi dalam dokumen lelang sebagai salah satu syarat, dan sepertinya memang disengaja atau ada kolusi dengan peserta tender tertentu, hal ini dimaksud untuk menjegal peserta lain urung memasukkan penawaran, sedangkan ketua panitia lelangnya tergolong senior dan telah memiliki sertifikat pengadaan barang jasa, belakangan diketahui peserta yang menang adalah mantan pengurus salah satu asosiasi pengadaan barang dan jasa, semakin kuat dugaan kami, nah … tindakan panitia lelang ini jelas merugikan peserta lain, saya ingin tanggapan bapak tindakan panitia ini dapatkah disanksi, atau dokumen lelang dinyatakan cacat hukum dan harus batal demi hukum, sebab ada diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 : Panitia dilarang menambah persyaratan diluar yang telah ditetapkan dan pelelangan harus diulang kembali dengan menggunkan dokumen yang baru …? Trims
By khalidmustafa, 7 September 2010 @ 21:09
@Melissa, itu sudah melangggar Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 16 Ayat (3) Butir d yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif, antara lain:
1. Persyaratan-persyaratan yang menghalangi terwujudnya persaingan sehat, misalnya: persyaratan menjadi anggota asosiasi tertentu, penggunaan metode pemilihan penyedia dengan cara undian, mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada BUMD setempat, dan sebagainya.
Artinya ketentuan tersebut harus dihapuskan dari dokumen pengadaan
By rauf, 8 September 2010 @ 23:07
pak mau nanya apa KEPPRES 54 tahun 2010 ini dilengkapi JUKNIS
By rauf, 8 September 2010 @ 23:43
ass pak, sy sudah membaca KEPPRES 54 TAHUN 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didalam Pasal 66 PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ayat 8 berbunyi ” HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan Biaya Overhead yang dianggap wajar. (sama dengan di KEPPRES 80 Tahun 2003) pertanyaan saya :
1. Berapa persenkah keuntungan dan Biaya Overhead yang dianggap wajar?
2. berdasankan apa untuk menetapkan keuntungan dan overhead tersebut? apakah HPS atau PENAWARAN?
3. Kenapa Pemerintah tdk membuat ketetapan besaran keuntungan dan overhead tersebut?
terima kasih pak.
By khalidmustafa, 9 September 2010 @ 03:36
@rauf
1. saya kutip isi Lampiran II Perpres 54/2010 pak:
Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan (2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) tidak
termasuk pajak.
2. Dari isinya sudah jelas bahwa nilainya adalah 15% dari HPS bukan penawaran
3. Sudah terjawab pada butir 1.