Pengumuman Lelang Tidak Harus Lewat Koran Tempo

Mulai tanggal 10 Juli 2011 pengumuman lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) tidak wajib diumumkan di Harian Umum Koran Tempo. Hal ini terkait dengan berakhirnya perjanjian antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Tempo Inti Media Harian.

Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 071/SPK/PPK.I/LKPP/06/2010 yang ditandatangani oleh Toriq Hadad selaku Direktur PT.Tempo Inti Media Harian dan  Emin Adhy Muhaemin selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) LKPP pada  tanggal 30 Juni 2010, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80).

Menurut Pasal 1 Nomor 23 dan Pasal 4A (i) Keppres 80,  salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Harian Umum Koran Tempo memenangkan pelelangan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010.

“Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan tanggal 9 Juli 2011”, demikian bunyi pasal 6 perjanjian tentang waktu pelaksanaan perjanjian yang tercantum pada surat perjanjian tersebut. Dengan demikian Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan di K/L/D/I tidak wajib lagi menayangkan pengumuman pelelangan di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo.

Selanjutnya, menurut pasal 5 Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disepakati biaya untuk sekali penayangan pengumuman lelang di Koran Tempo  oleh LKPP dan PT Tempo Inti Media Harian. Kini mulai 9 Juli 2011 harga penayangan pengumuman kembali normal mengikuti harga pasar.

Jadi pengumuman lelang cukup melalui website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 25 ayat (3). Harapannya dengan kebijakan ini semua pihak akan mendapatkan informasi lelang lebih cepat dan efektif.

Sumber: Siaran Pers LKPP

Dari informasi di atas dapat ditarik kesimpulan:

  1. Pengumuman surat kabar nasional menjadi hal yang tidak wajib, sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat 3. Yang wajib adalah pengumuman melalui Web K/L/D/I, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE;
  2. Apabila hendak tetap mengumumkan di Koran Tempo, berhati-hati dengan harga yang dibebankan, karena Koran Tempo berhak untuk menagihkan harga berdasarkan mekanisme pasar dan tidak berdasarkan kontrak lagi;
  3. Jangan mudah terperdaya apabila ada oknum wartawan yang mendatangi panitia dengan membawa SK atau Kontrak dari Pemerintah/Gubernur dan menyatakan bahwa berdasarkan aturan tersebut maka proses pengadaan harus diumumkan di surat kabar mereka. Apabila ini terjadi, silakan minta SK/Aturan tersebut, buktikan keasliannya dengan menghubungi penerbit aturan dan pastikan masih berlaku. Untuk masa berlaku aturan penayangan, bisa membaca pada tulisan saya yang berjudul “Pengumuman Lelang (Tidak) Harus Lewat Koran;” dan
  4. Apabila merasa ragu dan terintimidasi, silakan mengirimkan surat resmi untuk meminta pendapat hukum ke Lembaga Kebijaakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

1 Response to Pengumuman Lelang Tidak Harus Lewat Koran Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.