Pembahasan Latihan Soal Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (Bagian 1)

Hari rabu, 30 Juli 2008, kebetulan libur nih…banyak waktu untuk menulis blog yang beberapa minggu terakhir sudah sulit dilakukan secara rutin (bilang aja malas deh…).

Saat blogwalking, beberapa minggu yang lalu ketemu dengan blog seorang “PNS Gila” yang kebetulan memuat mengenai contoh soal pengadaan barang dan jasa. Kebetulan, niat untuk membahas contoh soal untuk sertifikasi ini sudah lama berada dalam kepala, nah, daripada repot-repot mencari lagi contoh-contoh soalnya, lebih baik membahas yang sudah ada, bukankah lebih baik “kerjasama” daripada “sama-sama kerja” ?

Cuman yang harus diperhatikan, soal-soal ujian pengadaan barang dan jasa ini amat multitafsir, juga setiap kalimat soal harus disimak baik-baik karena mengandung banyak jebakan. Karena itu, maka perbedaan pendapat amat mungkin terjadi. 

Pada tulisan ini, saya coba membahas contoh soal untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa secara keseluruhan. Saja juga berkeinginan ini bukan menjadi sebuah kunci jawaban saja, tapi juga membahas satu persatu soal yang akan dikaitkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta perubahannya, juga dikaitkan dengan UU lain serta jawaban-jawaban dari Forum tanya jawab di Bappenas.

Karena jumlah contoh soal lumayan banyak, yaitu sejumlah 90 nomor, saya akan membagi menjadi beberapa bagian tulisan agar lebih mudah di dalam memahami soal dan jawaban tersebut.

Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:

  • Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
  • Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Untuk Bagian 1 ini saya mencoba untuk menuliskan 12 Soal Betul atau Salah dengan pembahasannya.
Untuk catatan, Pembahasan ini hanya bersifat informasi, dan jangan dijadikan acuan ataupun kunci jawaban “resmi”, juga setiap jawaban yang sudah saya berikan itu sangat “debatable” dan silakan dibahas pada komentar pada setiap tulisan. Silakan digunakan untuk memperkaya wawasan kita semua.

Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.

1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan  

Pembahasan:

Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.

Jawaban: Betul

2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar.

Pembahasan:

Sebenarnya tidak ada pembagian Kecil, menengah dan besar lagi pada Keppres No. 80 Tahun 2003. yang ada adalah Kecil dan Bukan Kecil, dimana nilai yang dapat diikuti oleh usaha kecil sebesar Rp. 1 Milliar yang tertulis pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46. Sedangkan untuk perusahaan bukan usaha kecil, nilai paket yang boleh diikuti bergantung pada Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan yang bersangkutan (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab. II, A, 1, b, i). Untuk jasa konstruksi, memang ada aturan peralihannya untuk Usaha Menengah, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2005 (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 3)

Jawaban: Betul

3. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.

Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )

Jawaban: Salah

4. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8 Miliar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal yang cukup “menjebak” karena memiliki 2 maksud, yang pertama adalah “Seleksi terbatas untuk Jasa, padahal nilainya 8 M” dan yang kedua adalah “Pengumuman di Koran Nasional dan Propinsi untuk nilai 8 M.”
Namun, untuk soal yang ini, kita tinggalkan jebakan pertama dan berkonsentrasi pada maksud utama dari soal yaitu pengumuman di Koran Nasional maupun propinsi untuk pekerjaan sebesar 8 M. Dasar hukum untuk jawaban ini adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Ke 4) Pasal 25A. Satu hal yang masih menjadi catatan saya adalah ketidakkonsistenan pasal ini dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 22 Ayat 2 dan 3. Ketidak konsistenan itu berada pada penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”. Silakan anda membaca baik-baik.

Jawaban: Betul

5. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal jebakan juga. Lihat pada kalimat pertama dimana menekankan pada pencantuman merek barang. Kalau dilihat sepintas, ini adalah salah, karena merek tidak boleh dicantumkan pada dokumen pengadaan. Namun, yang tertulis pada soal ini adalah dokumen anggaran, bukan dokumen pengadaan 😀
Dasar untuk melaksanakan penunjukan langsung dapat diperoleh pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, C, 1, a, 4

Jawaban: Betul

6. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.

Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.

Jawaban: Betul

7. Walaupun HPS tidak bersifat rahasia, namun harga satuan dan analisis harga satuannya tidak boleh disampaikan.

Pembahasan:
Kalau rincian HPS diberikan, untuk apa lelang, penunjukan langsung aja lengkap dengan nama tokonya 😀
Yang tidak bersifat rahasia adalah total HPS, bukan rinciannya. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 4.

Jawaban: Betul

8. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.

Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.

Jawaban: Betul

9. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.

Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).

Jawaban: Salah

10. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan yang sehat.

Pembahasan:
Sepertinya soal ini soal bonus deh, karena jawabannya sudah jelas 🙂

Jawaban: Betul

11. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan, panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank.

Pembahasan:
Ini juga salah satu dari soal jebakan, yang apabila tidak berhati-hati dapat terjerumus. Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan memiliki aturan yang berbeda. Jaminan Penawaran selain dari Bank, juga dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Asurasi yang memiliki jaminan reasuransi. Sedangkan khusus jaminan pelaksanaan, itu harus dikeluarkan oleh bank. Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1 n, 1, a.

Jawaban: Betul

12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.

Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).

Jawaban: Salah

Demikian dulu bagian pertama dari Pembahasan Latihan Soal untuk Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini. Akan saya lanjutkan di bagian kedua yang nantinya akan memuat 13 soal Betul – Salah lainnya. Hal ini agar memudahkan pembaca untuk mengikuti materi yang ada.
This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , . Bookmark the permalink.

134 Responses to Pembahasan Latihan Soal Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (Bagian 1)

  1. johan says:

    Ass.Pak Khalidmustafa, kalau boleh tahu sesuai dengan PerPres 54 Pasal 17 Ayat 4,6,7, apakah ULP dapat mengambil tenaga didalam Pokja, dari instansi lain yang mana tenaga Pokja Ini faham dengan mekanisme didalam pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/jasa, tetapi dia Instansi lain dia sebagai PPK mohon penjelasan terima kasih.

  2. ahmad says:

    terima kasih pembahasan bs bs soal pbj ny pak

  3. WIWIEN says:

    wah…makasih banyak pak.
    kira-kira kapan bagian 2 dan selanjutnya diposting???

  4. la ode ane says:

    pembahasan soal-soalnya sangat bagus tapi lebih bagus lagi dikirimkan bukunya pada alamat yang akan disepakati

  5. nugraha_sp says:

    Kami mau melaksanakan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rumah dinas dengan nilai kurang dari 100 juta, metode apa ya pak khalid yang bisa diterapkan? terima kasih

  6. @Zenon, tidak ada

    @joko, selama belum ada keputusan Kepala BLU yang menyusun proses PBJ sendiri, maka secara hukum tetap berpedoman pada aturan pengadaan yang ada. Jadi tidak boleh pengadaan langsung untuk pengadaan yang bernilai 260 jt

    @johan, boleh…selama tidak ada pertentangan kepentingan di dalamnya

    @wiwien, sehubungan dengan keluarnya Perpres 54/2010 yang sekarang sudah berubah lagi ke Perpres 35/2011, maka untuk sementara saya konsen ke sosialisasi dulu, belum ke pembahasan soal-soal

    @la ode, buku apa ??

    @nugraha_sp, seleksi sederhana

    Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org

  7. awal says:

    ass. bisa gabung pak

  8. Ass. bapak, kami mohon pencerahan arahan mengenai pengadaan barang/jasa pd perpres 54 tahun 2010 tentang adanya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan uang muka kerja pertermin. terimakasih bapak.

  9. Selamat sore pak khalid, mohon pemberitahuannya tentang Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan uang muka tertuang dalam perpres 54 tahun 2010, dimana ya…terimakasih bapak.

  10. Saya ingin ikut jadi peserta LKPP

  11. Rahmat says:

    Soal-soalnya rumit juga.

  12. Arif Rachmanto says:

    Mz Khalid Yth, Sy mau tanya perbedaan dokumen pengadaan dengan dokumen pemilihan…terimakasih sebelumnya

  13. Arif Rachmanto says:

    Mz Khalid Yth., Sy baru lulus ujian PBJ bulan kemarin dan sekarang langsung jadi panitia Pengadaan Mobil seharga 150jt, untuk itu Sy mohon bantuan Mz Khalid tentang apa yang sy harus kerjakan terlebih dahulu, terus terang ini pengalaman pertama saya jadi agak bingung….terima kasih.

  14. R.S. Purnomo says:

    Pak Besok kami ujian sertifikasi barjas pemerintah yang diadakan LKPP sangat di mohon memberikan kunci jawabannya pak dan dikirim ke email leo.jantan20@yahoo.com , terima kasih atas bantuannya sangat saya harapkan..

  15. enny says:

    tx membuat cerah…sangat..

  16. La Ode Asraruffin Taufiq says:

    Seberapa perlu sih bagi kalangan dunia usaha untuk memperoleh sertifikasi tersebut?

  17. supriyantositorus says:

    pak , saya seorang bendahara bos di SD saya mengalami kesulitan dalam menghitung pajak pembelian barang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 dan PPN ?

  18. femmy bapa says:

    mohon info pak, untuk menetapkan HPS pengadaan kendaraan, jika sumber harga yang di dapat dari dealer kendaraan adalah on the road apakah perlu kita masukan lagi PPN-nya ? dalam hal pelelangan dilaksanakan secara umum, keuntungan rekanan apakah bisa dimasukan juga untuk membentuk HPS ? makasih…

  19. bodoh says:

    mbak femy.. kelihatannya kendaraan tidak ada PPN.. tp PKB dan BBN berarti sudah on the road.. hargany kelihatanny ad di website pak khalid

  20. bodoh says:

    lihat di lkpp.go.id…. harga di inaproc

  21. Arnold Sulu says:

    kpan pak ada pelatihan/ujian sertifikasi yg dilaksanakan oleh kemendikbud

  22. Arnold Sulu says:

    Dalam prose pekerjaan swakelolah seperti DAK Pendidikan tahun 2012 untuk pekerjaan rehabilitasi pakah dalam pembuatan RAB oleh pelaksana swakelolah boleh mencantumkan biaya untuk perencanaan dan pengawasan, soalnya pak di daerah saya tidak ada biaya untuk perencanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan sementara dalam Perpres 54 Tahun 2010 pekerjaan Swakelolah harus ada Tim Perencana dan Pengawasan, mohon penjelasannya pak, makasih sebelumnya.

  23. Arnold Sulu says:

    Pak, saya usulkan kalau bleh kemendikbud buat kegiatan pelatihan skaligus ujian sertifikasi PBJ agar supaya pengelolaan DAK Pendidikan tahun 2012 berjalan lancar apalagi DAk Pendidikan Tahun 2012 menggunakan 2 mekanisme kegiatan yaitu swakelolah dan sistem tender, mksih pak.

  24. dodi says:

    pak, saya ingin bertanya kapan diadakan bimtek tentang pp 54 ini dan dimn akan dilakukan, untuk memeperoleh sertifikatnya??

  25. jumiati says:

    saya ingi tanya tentang penunjukan langsung pekerjaan jembatan dengan item pekerjaan erisen

  26. tony amse says:

    maaf sebelumnya, saya mau tanya. dalam membuat kontrak sebetulnya hari kerja apa hari kalender sebab saat kontrak jadi, sudah di periksa oleh pengadaan dan pemeriksa tapi saat mau pencairan dibilang salah karena hari kerja dan menurut saat pelatihan perpres hari kerja bukan hari kalender. terima kasih dan saya butuh jawaban secepatnya.

  27. Alfie says:

    What i do not understood is in truth how you are not actually a lot more smartly-preferred than you might be
    right now. You are so intelligent. You understand
    thus considerably on the subject of this topic, produced me personally consider it from
    numerous varied angles. Its like men and women don’t seem to be fascinated except it’s one thing to do with Woman gaga!
    Your personal stuffs nice. All the time care
    for it up!

  28. sagino says:

    Terima kasih Pak, berharap kiranya lebih banyak ulasan

  29. Asad says:

    Assalammu’alaikum., wr., wb.
    Selamat siang Pak Khalid, pembahasan diatas sungguh sangat interset, berikut pun saya sudah unduh materi konsolidasi perpres 2010 dan perubahannya (terima kasih sebelumnya), sungguh sangat membantu pak bagi saya yg baru dalam bidang PBnJ.
    Izin bertanya dan mohon pencerahannya pak. Mengenai Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan.
    1. Apakah Anak perusahaan dapat menggunakan portofolio si Induk Perusahaan dlm mengikuti pelelangan yg ada di NKRI?
    2. Kemudian ada satu kasus pak, anggaplah jika pelelangan tersebut di menangkan oleh Mr. X (Anak Perusahaan), apakah Mr. Y (Induk Perusahaan) berhak atas portofolio tsb?

    Mohon pencerahannya Pak Khalid.
    Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
    Salam

  30. Rudi says:

    Mntap… semoga bermanfaat… Thanks

  31. NARTO says:

    MOHON PAK BAGIAN-BAGIAN YANG LAIN DI BAHAS SECEPATNYA SAYA TUNGGU INFO SELANJUTNYA TKS

  32. mandiripinjamandana says:

    Solusi pembiayaan kredit mobil bekas bagi anda yang ingin memiliki mobil dengan dp rendah serta cicilan yang ringan dan Pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil, proses cepat dan nilai batas maksimal paling tinggi dengan suku bunga terenda untuk seluruh wilayah indonesia.

    Untuk keterangan selengkapnya, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini.
    Marketing : Abi Winata
    Phone/Sms/Whatsapp : 081294294758

  33. Mahyun says:

    Tks ya mas, inshaa Allah sangat membantu saya! Alhamdulillah. Barakallah fii umrik

  34. adrian sutedi says:

    mohon bantuannya agar contoh soal sertifikasi pengadaan barang dan jasa di email ke sutedi.adrian@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.