Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum)
Banyak rekan yang menghubungi saya setelah tulisan tentang sertifikasi pengadaan di blog ini saya masukkan yang menanyakan tentang proses pengadaan di instansi pemerintah. Juga ada yang menelepon dan “curhat” mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang di sebuah instansi sehingga perusahaannya “dikalahkan” dalam pelelangan tersebut.
Rupanya, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga banyak hal-hal yang kelihatan sepele namun cukup fatal dalam aturan sehingga sah untuk digugurkan. Ada juga yang rupanya benar-benar “dipermainkan” oleh panitia lelang.
Karena itulah saya mencoba untuk menuliskan sedikit informasi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintahan. Dan karena materinya cukup luas dan panjang, agar mudah dipahami, saya mencoba untuk membagi menjadi beberapa tulisan, agar pembaca yang sudah paham pada satu tahapan dapat langsung menuju kepada tahapan lainnya.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba memasukkan beberapa kejadian-kejadian yang pernah saya alami maupun pengalaman teman yang lain, agar dapat memperkaya isi tulisan. Juga hal-hal yang harus diperhatikan oleh rekanan pada saat mengikuti pelelangan sehingga tidak mengalami masalah.
Nah, mari kita mulai
Pengertian Umum
Seperti yang telah saya tuliskan disini, bahwa proses pengadaan barang ataupun jasa dalam institusi pemerintah tidak semudah pengadaan di institusi swasta. Seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku (Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kedua Pasal 2; bagian ketujuh pasal 7)
Ada beberapa istilah yang digunakan dalam proses pengadaan ini, diantaranya:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Penyedia barang/jasa, adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/jasa
- Barang, adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa
- Khusus jasa, terbagi atas 3 jenis, yaitu Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya
Untuk istilah lebih lengkap, silakan membuka Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 dan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1
Istilah-istilah ini harus dipahami terlebih dahulu, karena dalam pelaksanaan pengadaan, banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Khususnya pada pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultasi.
Swakelola
Nah, apakah seluruh pengadaan atau kegiatan di institusi pemerintah itu harus dilaksanakan dalam bentuk pelelangan ?
Sesuai dengan aturan, ada 2 (dua) pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (pihak ketiga) atau dengan cara swakelola (dikelola sendiri oleh institusi itu)
Sebelum kita masuk lebih jauh ke pengadaan, saya akan jelaskan sedikit tentang swakelola.
Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah:
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan (misalnya diklat, beasiswa, kunjungan kerja);
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat;
- pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus, yangbelum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa.
Nah, dari penjelasan diatas maka cukup jelas apa saja yang boleh dilaksanakan secara swakelola. Di luar dari daftar tersebut, harus dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa.
Ada satu contoh kesalahan persepsi yang terjadi.
Disebuah institusi dilakukan pengadaan komputer dan server dengan cara swakelola, dimana kepala laboratorium langsung memberi beberapa unit komputer dan server ke toko komputer tanpa melalui proses lelang. Setelah ditanya mengapa melakukan hal tersebut, mereka berdalih, “Loh, ini khan pekerjaan yang bersifat rahasia, karena komputer dan server ini nanti akan digunakan untuk mengolah data ujian yang sifatnya amat rahasia.”
Disini terlihat jelas ketidakpahaman terhadap substansi dari Kepres dan pengertian mengenai pekerjaan yang sifatnya “rahasia” tersebut. Yang rahasia adalah “pekerjaannya” dan bukan “barangnya.” Jadi proses pengadaan barangnya tetap harus terbuka dan transparan, tetapi nanti setelah diadakan, maka penggunaannya masuk dalam kategori rahasia. Contoh pengadaan yang sifatnya rahasia adalah pengadaan perangkat untuk peluru kendali, instalasi nuklir, atau untuk intelijen negara
Panitia Pengadaan
Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan.
Panitia pengadaan dibentuk bila nilai pengadaan di atas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan dibawah itu cukup dengan pejabat pengadaan.
Jumlah panitia pengadaan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil sesuai dengan nilai pengadaan dan harus berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia dan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Khusus untuk aturan mengenai kepemilikan sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
Dalam klausul mengenai panitia juga ditegaskan, bahwa panitia harus memahami substansi dari pengadaan. Apabila di institusi itu tidak ada orang yang memahami mengenai substansi, maka disilakan untuk mengambil orang dari unit/institusi lain. Contoh, sebuah institusi hendak mengadakan perangkat server dan kelengkapannya, sedangkan di institusi itu tidak ada seorangpun yang memahami tentang server, maka dapat mengambil panitia dari bagian data atau institusi yang menangani TI.
PPK, bendaharawan, dan pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran (SPP) dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar (SPM) dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan. Pegawai pada BPKP, Itjen, Inspektorat Utama, dan unit pengawas lainnya juga dilarang menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi lain. Mereka hanya bisa menjadi panitia/pejabat pengadaan pada institusi masing-masing.
Penyedia Barang/Jasa
Bukan hanya panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi, persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Untuk penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi, yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan “singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Kalau dalam pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni dan konsekwen.
Bagian I ini saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan, proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.
183 Comments
Other Links to this Post
-
Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian II: Jenis dan Metode) « Khalidmustafa’s Weblog — 11 February 2008 @ 00:22
-
Refresh dulu « It’s all about what adhe thinking about — 25 February 2008 @ 17:14
-
Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur) | Khalid Mustafa's Weblog — 12 December 2009 @ 11:49
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI




By dulli, 25 February 2008 @ 16:33
mas, aku mo tanya nih. kalao panitia yanag ada hanya sebagian yang punya sertifikat boleh nggak. artinya nggak semuanya gitu
By khalidmustafa, 25 February 2008 @ 20:40
@dulli, untuk sampai desember 2008 masih diperbolehkan, dengan syarat, panitia yang lain pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa. Walaupun belum lulus sertifikasi, asal sudah ada sertifikat keikutsertaan dalam diklat, itu sudah bisa menjadi panitia (dasar hukum: Surat Edaran Menteri Negara PPN atau Bappenas diatas)
By tetty, 28 February 2008 @ 15:58
p khalid, mo nanya ttg swakelola nih. Di artikel bapak disebutkan kalo diklat bisa diswakelolakan. diklat yg seperti apa yg bisa swakelola? kalo diklat yg nilainya lebih dari 100 jt boleh diswakelolakan?
By khalidmustafa, 28 February 2008 @ 20:17
@tetty, boleh, berapapun nilainya, karena spesifik
By rahatmoyo, 4 March 2008 @ 16:25
mas punya petunjuk teknis serta aturan pelaksanaan swakelola?
By khalidmustafa, 4 March 2008 @ 23:14
sebenarnya kalau membeli buku keppres no 80 di toko2 buku, sudah jelas tuh pak juknis dan aturannya…
By ponco, 11 March 2008 @ 14:51
saya mau tanya mas, untuk tatacara pelelangan pengadaan barang/jasa di ruang lingkup perguruan tinggi negeri bagaimana ya?
Mungkin ada situs yg bisa menjelaskan soal ini?
Note : Proyek dikerjakan dengan sistem Multi years.
Terimakasih.
By khalidmustafa, 11 March 2008 @ 14:59
PT tetap tunduk kepada Keppres No. 80 pak, jadi tidak spesifik ada khusus untuk PT.
Untuk Multiyears, itu harus persetujuan dari Menteri Keuangan dan perbedaannya hanya pada pembayaran dan waktu pelaksanaan pekerjaan saja, baik pada dokumen lelang maupun pada kontrak.
By tetty, 12 March 2008 @ 12:12
maaf tanya lg ttg diklat yg di swakelolakan. Dalam diklat kita ada acara studi lapangan yg di dalamnya ada transportasi (Tiket pesawat terbang), termasuk juga akomodasi dan konsumsinya. Jumlahnya sekitar 500 jt. Apakah komponen itu harus dilelangkan? sedangkan pelaksanaannya sendiri swakelola? trims.
By khalidmustafa, 12 March 2008 @ 13:03
Anggarannya satu MAK dengan pelaksanaan Diklat ? Kalau satu MAK, silakan diswakelolakan.
By tetty, 12 March 2008 @ 13:47
Dalam satu kegiatan Diklat 3 MAK kalo ga salah. Acara studi lapangan masuk MAK tersendiri (521114). Jadi harus dilelengkan ya? Selama ini kita lelangkan sih… trims.
By khalidmustafa, 13 March 2008 @ 06:15
Kalau memang MAK-nya terpisah, silakan dilelangkan. Agar memperoleh pelayanan yang lebih bagus karena ada pilihan dari berbagai macam penyedia jasa
By Anwar, 18 March 2008 @ 09:16
Selamat pagi pak, kami mau melakukan pembangunan gedung fakultas di salah satu universitas negeri. karena pendanaan kurang sedang kebutuhan sangat akan gedung sangat mendesak, kita berencana akan mengadakan peranjian kontrak tahun jamak/multiyears dengan salah satu universitas tersebut. Apa yg menjadi pesyaratan kontrak sehingga kedua belah pihak menjadi aman. Terimakasih
By khalidmustafa, 18 March 2008 @ 13:55
@Anwar, Apakah pembangunan gedung itu memang sudah dianggarkan tahun jamak ? Apakah proses pembangunan dan pelelangannya tidak dapat dilakukan secara bertahap dan per-bagian, dimana setiap bagian dapat dilelang terpisah ? Kalau bisa, lebih baik diupayakan per-tahun, karena pelelangan tahun jamak harus seijin menteri keuangan
By habdolll, 19 March 2008 @ 18:18
waduhh udah bisa jadi narasumber nihhh, tambahhh pendapatan oiiii mantappppp !!
By bagus pambudi, 20 March 2008 @ 05:40
pagi pak khalid, saya pns daerah ingin menanyakan hal2 kecil tapi sering kita hadapi.
kantor kami acapkali melakukan penyuluhan, dihadiri krg lbh 100 org dr desa, diselenggarakan satu hari di aula kecamatan,,
yang jadi pertanyaan kegiatan terssebut mrpkn swakelola bukan? untuk pengadaan makan minum (di atas 5 juta) SPJ perlu menggunakan SPK dEngan penyedia barang / makan minum apa cukup dengan kwitansi?
mohon pencerahan, terima kasih
By khalidmustafa, 20 March 2008 @ 08:11
@habdoll, walaahhh, om satu ini, dah ada kabar ttg DRH lom :p Biar lebih sip jadi narasumbernya
@bagus pambudi, Itu termasuk swakelola pak (Keppres No. 80 Thn. 2003 Bab III Pasal 39.3.e), sedangkan pengadaan diatas 5 Juta sebaiknya menggunakan SPK.
By bagus pambudi, 20 March 2008 @ 12:26
terima kasih atas jawabanya, tapi ada sedikit pertanyaan lagi
pak khalid menulis ’sebaiknya’ berarti tidak wajib menggunakan SPK dikarenakan ini swakelola, begitu pak?
maaf ganggu liburannya, sukses buat anda,trims
satu lagi kebetulan saya ditugaskan kantor mengikuti bintek pengadaan barang/jasa dan tulisan anda tentang keyakinan dan ketelitian dalam ujian amat bermanfaat
By khalidmustafa, 20 March 2008 @ 18:44
Masalah kuitansi dan SPK kadang menyebabkan pemeriksa keuangan dan pengelola berbeda pendapat pak. Banyak yang berpendapat bahwa kuitansi hanya dikenakan apabila pembelian dibawah 1 Juta, ada juga yang dibawah 5 juta. Jadi, silakan disesuaikan dengan aturan di tempat bapak. Kalau memungkinkan menggunakan SPK, lebih baik menggunakan SPK.
Selamat mengikuti bimtek dan ujiannya pak, semoga sukses
By iwoel, 27 March 2008 @ 15:04
Pak Khalid yth.
Bagaimana dengan hibah yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta, apakah pengadaan yang dananya lebih dari 100 juta juga dilakukan sesuai dengan keppres 80/2003 dan panitianya dari mana? matur nuwun.
By iis, 4 April 2008 @ 07:49
Pak Khalid,
apakah PA/KPA boleh merangkap sebagai PPK???
By khalidmustafa, 4 April 2008 @ 08:01
@iwoel, dananya itu bersumber dari APBN/APBD ? Kalau iya, maka harus sesuai dengan Keppres No.80. Panitianya bisa bersumber dari institusi itu, dan kalau tidak ada, silakan mengambil orang dari institusi lain. Yang penting adalah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dan atau Sertifikat Pelatihan Pengadaan barang /Jasa yang dikeluarkan BAPPENAS.
@iis, kalau melihat Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan keempat Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 9 ayat 1 dan 2, tidak secara eksplisit melarang. Di ayat 2 malah ditegaskan bahwa PPK diangkat oleh PA/KPA. Dan di beberapa departemen, apabila tidak ada yang layak untuk menjadi PPK sesuai dengan ketentuan ayat 1, maka PA/KPA juga merangkap sebagai PPK.
By Abu Aqilah, 4 April 2008 @ 22:03
Bisa kirimkan saya tulisan tentang lingkup kewenangan Panita Pengadaan Barang dan Jasa? Terima kasih
By Abu Aqilah, 4 April 2008 @ 22:04
Tolong kirim ke email saya hamadsaiful@yahoo.com. Terima Kasih
By khalidmustafa, 4 April 2008 @ 23:33
Pak Abu, silakan dibuka Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat 5.
By dinny afifi, 6 April 2008 @ 17:59
Assalamualaiakum mas Khalid,,
kebetulan ayah saya ingin membuat thesis mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa,,
dan penjelasan dari mas khalid lumayan menbantu,,^_^
klo bole tau mas kira2 buku2 apa aja yg bisa dijadikan referensi terkait dengan pembahasan ini,,,khususnya yg memuat kasus2 tertentu mengenai aspek hukum pengadaan barang dan jasa,,,
thx a lot Mas khalid,,,
Regards,,
Dinny Afifi
By khalidmustafa, 6 April 2008 @ 19:07
Kalau buku, kebetulan pedoman saya hanya Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya
Cuman usulan, kalau beliau hendak menuilis thesis, mengapa tidak mencoba e-procurement ? Saat ini masyarakat masih banyak yang buta terhadap hal tersebut. Jadi bisa lebih bermanfaat kalau selesai
By iwoel, 7 April 2008 @ 13:55
terima kasih atas jawabannya, tapi saya ingin bertanya lagi yang berhubungan dengan pasal 11 (1) a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sbg penyedia b/j dan Lamp. I BAB II A.1.b.1)a) memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya ….., seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya. Apakah dan sebagainya itu bisa diberlakukan untuk sebuah pabrik? terima kasih sebelum dan sesudahnya.
By khalidmustafa, 7 April 2008 @ 15:42
@iwoel, tujuan peraturan adalah untuk melindungi pengguna barang/jasa sehingga memperoleh barang yang berkualitas bagus dan sesuai dengan yang diinginkan. Salah satu jenis perlindungan adalah dengan dimintanya surat ijin dari penyedia barang/jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalau pabrik, silakan meminta ijin yang sesuai. Agar barang yang diperoleh benar-benar diyakini mampu diadakan oleh pabrik tersebut.
By dulli, 7 April 2008 @ 23:11
MAS KHALID. KALO PENGADAAN DIATAS 1 M HANYA DI UMUMKAN DI KORAN NASIONAL DAN PAPAN PENGUMUMAN DAN DI INTERNET, GIMANA ? JADI KORAN PROPINSI NGGAK GITU.
By khalidmustafa, 8 April 2008 @ 00:09
@dulli, kalau melihat Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 17 Ayat 2 disebutkan ….surat kabar nasional DAN/ATAU satu surat kabar propinsi….
Walaupun pada Pasal 20A butir b disebutkan kata “dan”, tapi pada Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b kembali ditegaskan kembali bahwa surat kabar yang digunakan adalah nasional/propinsi.
Kesimpulannya, yang utama adalah Koran Nasional dan Papan Pengumuman. Untuk internet dan koran propinsi, sifatnya adalah dianjurkan.
Khusus koran nasional juga tidak asal pilih, tapi tunduk pada Perpres tersebut pasal 4A ayat 1 hingga 3
By dulli, 8 April 2008 @ 11:58
makasih mas, mas mo nanya lagi nih : kalo pada saat pembukaan penawaran hanya 2 penyedia barang yang masuk, maka lelang harus di ulang. prosesnya dari awal ( pengumuman ulang di surat kabar dll) atau cukup mengundang rekanan yang masuk daftar minat. kemuadian apakah pperusahaan yang sudah memasukan lalu boleh mengikuti lagio lelang atau tidak, makasih mas atas pencerahannya
By khalidmustafa, 9 April 2008 @ 07:01
@dulli, Kalau melihat Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, m, 1, b maka kasus tersebut adalah pelelangan gagal. Dan harus diulang sesuai dengan ketentuan Lapiran Keppres No 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, m, 2, a dengan ketentuan mengumumkan kembali dan mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta yang telah masuk ke dalam daftar.
By suhardi, 10 April 2008 @ 10:31
BAGAIMANA PENERAPAN KEPRES TERSEBUT JIKA DIKOMBINASIKAN DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSANNYA TERUTAMA PENGGUNAAN METODE-METODE YANG RELEVAN
By khalidmustafa, 10 April 2008 @ 10:38
@suhardi, maksud pertanyaannya apa yah ??
Apa yang dimaksud dengan “dikombinasi dengan pengeambilan keputusannya?”
Trus, apa yang dimaksud dengan metode yang relevan ???
By ARIF NURUL H, 10 April 2008 @ 14:29
Bagaimana aplikasi pengadaan barang/jasa, dimana ada PPK dan ada PPTK. Apa bedanya, keweangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing.
By Amir Alboneh, 28 April 2008 @ 12:39
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Hallo Mas…numpang nanya nih, apa yang membedakan proses pasca kualifikasi dengan pra kualifikasi, kalau dari segi anggaran gimana? trus yang paling evektif dan evisien dari segi waktu yang mana mestinya digunakan. O iya mas, saya sudah dua kali negikuti ujian sertifikasi tetapi tidak pernah lulus, mungkin mas punya petunjuk untuk itu.
By seamolec, 30 April 2008 @ 07:58
@Amir Alboneh, Proses pasca dan pra kualifikasi itu berbeda dari segi pemeriksaan dokumen kualifikasinya. Kalau Pasca, dokumen kualifikasi diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan dokumen, sedangkan pra maka pemeriksaan dokumen kualifikasi dilakukan sebelum pemasukan dokumen lelang.
Kalau pertanyaannya dari segi waktu, jelas Pasca Kualifikasi yang paling efisien. Namun, untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya rumit dan dengan nilai tertentu serta untuk jasa konsultasi, maka prakualifikasi harus dilaksanakan.
Petunjuknya, coba berhati-hati dalam menjawab pak, banyak soal jebakan
By DIAN PUSPITA, 12 May 2008 @ 16:23
Mas ijin bertanya lagi, kantor saya akan rencananya akan dilakukan pengadaan BBM dengan pagu anggaran 12 juta. pengadaan rencananya akan melalui SPBU, mengingat pagunya dibawah 50 juta maka pengadaan akan dilaksanakan dengan penunjukan langsung, masalahnya mas, harga bensin setiap SPBU adalah sama, untuk itu perlukah saya tetap membuat HPS nya atau tidak usah saja. terimakasih atas jawabannya.
By Ahyar, 12 June 2008 @ 20:51
Pak Khalid, Saya ucapkan terima kasih atas do’anya kemaren. Akhirnya ujian sertifikasi yang saya ikuti pada 25 Maret 2008 telah diumumkan dan saya mendapat L2. Tidak sehebat Pak Khalid yang mendapat L4. tapi walau L2, saya tetap alhamdulillah. Terima kasih atas do’anya dan materinya ya.
salam dari Banjarbaru, Kalsel. see on http://www.ahyarwahyudi.co.cc
By khalidmustafa, 13 June 2008 @ 18:49
@Dian Puspita, kalau harga BBM sih HPSnya silakan menggunakan Keputusan pemerintah tentang harga BBM yang terbaru
@Ahyar, selamat atas keberhasilannya pak ^_^
By ratina yuswari, 17 June 2008 @ 18:44
malam pak,
bagaimana cara penerbitan SPK klo sudah terlanjur dilakukan pengumuman pemenang untuk pengadaan selama 6 bulan kemudian ada peraturan gubernur yang harus melakukan pelelangan tahun jamak, padahal dana yang ada hanya untuk 6 bulan tersebut
terima kasih
By khalidmustafa, 17 June 2008 @ 19:46
Wah, ini yang agak aneh, gimana mau melakukan kontrak tahun jamak kalau anggarannya hanya 6 bulan ?
Silakan didiskusikan dulu dengan unit anggaran dan pengawasan di daerah anda
By ratina yuswari, 18 June 2008 @ 06:03
satu lagi pak khalid, anggaranuntuk pengadaan petugas satpam tersedia untuk januari sd desember 2008, SKO baru terbit bulan mei, untuk jan-juni sudah dibayarkan secara swakelola, kami merencanakan pemilihan langsung untuk sisanya yaitu jul-des karena kurang dari 100 juta, gimana ?
By khalidmustafa, 18 June 2008 @ 06:33
Bentar2, ini juga aneh, ini satpamnya yang diadakan atau saat ini sudah ada satpam trus gajinya yang dianggarkan ?
Yang dibayarkan secara swakelola itu apakah gaji satpam internal, atau sudah mengambil satpam dari pihak luar dengan sistem swakelola.
Nah, masalah pemilihan langsung karena berdasarkan anggaran, disilakan saja, tapi dari anggaran sendiri sudah harus dipisahkan antara 6 bulan pertama dan kedua, sehingga jumlahnya benar-benar sesuai untuk proses pemilihan langsung
By ratina yuswari, 18 June 2008 @ 17:33
aneh ya pak…, jadi sebenarnya sudah ada satpam dari pihak luar dan gajinya dianggarkan sejak januari 2008, nah untuk jan sd jun 2008 dibayarkan swakelola, karena anggaran baru turun bulan Mei, dan SKO bulan Juni, untuk sisa anggaran jul sd des diambilkan separoh anggaran yang ada dan akan dilakukan proses PL, menurut bapak bagaimana? terima kasih atas kesabaran bapak.
By khalidmustafa, 18 June 2008 @ 17:50
Untuk tahun ini sepertinya terpaksa jalan saja, karena satpamnya sudah ada
Cuman, mungkin perlu dipikirkan apakah memungkinkan mereka menggunakan LS saja, jadi tidak melalui sistem lelang-lelangan. Jadi dianggap sebagai tenaga honor.
Satpam khan salah satu kebutuhan yang sifatnya rutn, tidak seperti barang atau jasa konsultasi yang bagaimanapun dibatasi oleh waktu.
Kalaupun melalui lelang, aneh rasanya kalau tiap tahun harus lelang Satpam, walaupun menggunakan sistem tahun jamak
By Zulfikar, SE, 23 June 2008 @ 10:14
Ass. Wr. Wb.
Salam Kenal,
Saya baru memulai usaha pengadaan barang dan jasa beberapa bulan lalu, jika rekan-rekan sekalian memiliki informasi mengenai PROYEK yang prospektif, bisa menghubungi langsung ke alamat email. Saya siap dengan proyek-proyek kecil (tergantung lokasi), menengah dan proyek besar termasuk dengan sistem turn key/multiyear.
zulfikarsidiq@gmail.com
By dulli, 8 July 2008 @ 10:26
mas, aku nanya lagi nih. gini ceritannya kan setelah lelang dilaksanakan dan sudah pemasukan dokumen, trus dana tiba tiba tidak jadi, apakah lelang harus tetap diumumkan pemenangnnya dengan catatan dana tidak ada jadi pekerjaan tidak jadi atau bagemana mas ? tb4
By khalidmustafa, 8 July 2008 @ 11:27
@Dulli, pelelangan pada dasarnya diperbolehkan untuk dilaksanakan walaupun dana masih belum pasti, tetapi tidak boleh melakukan ikatan apapun seperti kontrak maupun SPBJJ. Biasanya, untuk jenis lelang seperti ini pada pengumuman di media sudah disebutkan terlebih dahulu, bahwa dana masih dalam pengurusan. Juga biasanya di dalam dokumen sudah diminta surat pernyataan tidak menuntut apabila dana dibatalkan.
Nah, apabila ditengah-tengah proses lelang kemudian dana dibatalkan, maka cukup dengan memberikan surat resmi ke rekanan yang mendaftar, bahwa lelang dibatalkan. Tidak usah dilanjutkan sampai pemenang. Dokumen agar dikembalikan kepada peserta dalam kondisi tertutup.
By EKA, 23 July 2008 @ 08:59
Assalamua’laikum wr.wb
Selamat pagi mas Khalid, saya mo tanya nih kalau pengadaan personil bisa dibuat lelang? karena di dlm rengiatnya ada pengadaan ATK, Biaya sewa, pengadaan blangko cetak, spanduk dan jaldis. karena selama ini saya buat lelang terpisah walaupun dlm satu MAK. Mohon penjelasannya dan lelangnya lebih baik menggunakan pasca atau pra kualifikasi? trims ya mas sebelumnya. Tlg dibalas lewat email ya.
By khalidmustafa, 24 July 2008 @ 07:18
@EKA, pengadaan personil yang dimaksud apakah merupakan pengadaan Jasa Konsultan ? Kalau Jasa Konsultan maka sistemnya harus Pra Kualifikasi. Dan kalau melihat sifatnya, memang sebaiknya dibuat 2 lelang terpisah, karena ukuran untuk personil dan ATK sangat jauh berbeda.
Lelang personilnya menggunakan Pra Kualifikasi (agar dapat ditentukan kualifikasi yang diterima) dan untuk Bahan menggunakan Pascakualifikasi, dengan satu sampul dan sistem gugur.
Untuk balas lewat email, mohon maaf Bapak tidak mencantumkan emailnya. Kalau hendak mengirim email kepada saya, ada tautan pada menu sebelah kanan blog ini, pada menu “Hubungi Saya”
By Deedee Pradila, 8 August 2008 @ 00:19
Mas, tolongin aku……..
Bagaimana jika dalam dokumen kontrak tidak tercantum pembayaran uang muka? Menurut saya hal ini dapat disiasati dengan memasukkan Material on Site (Material yang telah diadatangkan) dalam progres pekerjaan tetapi saya belum dapat peraturan perundangan yang mengatur tentang hal ini. Sehingga, progress pekerjaan masih berdasarkan prestasi pekerjaan (material yang telah terpasang).
By Agus Kuncoro, 11 August 2008 @ 16:45
dengan cara yg berbeda, saya juga mempunyai tulisan yang sama di http://www.guskun.com
semoga kita bisa sharing.
By delila, 16 September 2008 @ 10:15
Mas, ak kesulitan mencari contoh Analisa Harga Satuan Pekerjaan Boring Tanah untuk pemasangan kabel dalam tanah kemudian aku juga nanya berapa kalikah CCO bisa dilakukan dalam 1 kali kontrak pekerjaan (proyek)?
Thanks yaa……….
By budiyanad, 27 October 2008 @ 15:23
mas untuk lelang dibawah 1M media korannya gimana apa mesti juga media Indonesia
By khalidmustafa, 28 October 2008 @ 05:57
@Deedee, Uang muka sifatnya opsional di dalam kontrak. Boleh digunakan maupun tidak digunakan. Masalah menggunakan material on site, itu sudah termasuk pada teknis pekerjaan
@Agus Kuncoro, Makasih pak, mari sama2 memberikan pencerahan
@delila, silakan mengambil analisa dari proyek sejenis yang pernah dilaksanakan.
@budiyanad, Dibawah 1 M atau dalam bahasa Keppres adalah paket pekerjaan yang ditujukan untuk penyedia barang/jasa usaha kecil, maka koran yang digunakan adalah koran propinsi yang ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur setempat. (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, a, 3)
By ZARA, 24 November 2008 @ 15:09
salam kenal pak….
pak, nanya…bolehkah panitia pengadaan barang dan jasa merangkap jadi panitia pemeriksa barang dan jasa pada tahun yang sama…ada aturan yang mana?Trims…
By khalidmustafa, 24 November 2008 @ 16:09
@ZARA, aturan yang melarang hanya melarang bendahara atau pemegang uang muka menjadi panitia lelang dan bukan menjadi pemeriksa barang dan jasa.
Namun, biasanya penerima barang itu gabungan antara tim teknis yang menjadi panitia lelang dengan tim inventaris dari institusi, agar bisa sinergi bersama.
By inal, 29 November 2008 @ 15:32
blh g mnt dokumen lelang untk pengadaan ATK dibawah 50 jt
By Gandung, 6 December 2008 @ 16:19
Pak..mau tanya ni..
Di Pemda ada Swakelola tentang jasa perencanaan dan pengawasan (Jasa Konsultansi). Nah dalam RAB-nya ada biaya Personil yang rata-rata diisi oleh PNS, apakah billing rate-nya harus disesuaikan dengan SE Bersama Bappenas dan Menkeu No 1203/D.II/03/2000 SE -38 / A / 2000 {(2,2 – 3,1) x Gaji Dasar} Sementara BBS dan BBU kan Ikut Biaya operasional Pemda Ybs, trus Faktor Keuntungan apakah diperbolehkan jg?
Sebelumnya Trima Kasih Atas Jawabannya
By khalidmustafa, 6 December 2008 @ 18:17
@inal, pada prinsipnya dokumen lelangnya sama dengan lelang di atas 100 jt, cuman yang membedakan adalah prosesnya tidak sepanjang lelang umum.
@Gandung, wah…ini menarik tentang Swakelola pak.
Kalau dilihat aturan pada Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III.A.2 telah disebutkan bahwa jenis swakelola itu ada 3, yaitu dilakukan sendiri, dilakukan oleh institusi pemerintah lain atau hibah.
Kalau melihat kasus Bapak, saya menarik kesimpulan bahwa jenisnya adalah yang dikelola oleh instansi sendiri.
Khusus masalah biaya personil, dibahas pada bab III, B, 1, a – c. Disana disebutkan secara tersirat bahwa seluruh biaya tetap mengacu kepada ketentuan Keppres dan tentu saja dengan aturan-aturan lain yang mengikatnya.
Khusus untuk PNS, mohon diperhatikan baik-baik, bahwa apabila PNS tersebut menjadi Konsultan, maka harus memperoleh ijin dari eselon 1 (SE Bappenas-Menkeu) dan harus cuti diluar tanggungan negara. Juga harus ditekankan, apakah mereka adalah tenaga ahli tetap atau tidak tetap, karena menurut Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I,B,1,p,2,d maka biaya satuan dari biaya langsung personil maksimum 3,2 x gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan maksimum 1,5 x penghasilan yang diterima tenaga ahli tidak tetap.
Masalah BBS dan BBU, sebenarnya pihak Pemda diminta untuk menyesuaikan BBS dan BBU dengan aturan-aturan diatasnya.
Sedangkan untuk keuntungan, disemua pasal yang menjelaskan mengenai biaya konsultan, telah diulang kalimat “Biaya langsung personil tidak boleh dibebankan biaya overhead dan keuntungan.”
By Gandung, 9 December 2008 @ 07:56
Pak satu lagi saya mau tanya (jangan bosen ya Pak..)
Sebelumnya Trima Kasih atas jawaban pertanyaan saya diatas.
Gini Pak…
1. BPS (Badan Pusat Statistik) di daerah mengadakan kerjasama dengan Pemda untuk melakukan kegiatan yang menurut saya sudah menjadi tupoksi dari BPS sendiri yaitu “Penyusunan Kab.X dalam Angka”, “Penyusunan PDRB Kab X”, dll. biayanya 100% dari APBD dan susunan personilnya sementara saya belum dapet, tp kemungkinan saya yakin 80% dari BPS. yang saya tanyakan boleh tidak itu dilakukan Pemda, dan untuk BPS apakah tidak overlaping dengan dana dari APBN?
2. Dosen di suatu PTN (yang jelas bukan dekan, mungkin setingkat Kajur atau Kepala Peneliti di PTN itu) melakukan kerjasama dengan Pemda untuk melakukan semacam studi/kajian yang menurut saya bisa dikatakan semacam tesis. Sama halnya dengan BPS tadi biayanya 100% APBD dan susunan personilnya jg. Apakah dalam menyusun RAB biaya non personil tidak boleh lebih dari 40%? dan bentuk pertanggungjawabanya seperti apa? Apakah bisa dipakai kriteria Lampiran SE Bappenas-Menkeu biaya personil dan non personil?
Terima Kasih Pak..
By rikazd, 11 December 2008 @ 08:49
Pak, adakah batasan maksimal jumlah panitia pengadaan dan penerima barang. kalo tak salah khan hanya”sekurang-kurangnya 3″ dan gasal. Maksimalnya ada?
By ISKANDAR, 15 December 2008 @ 20:10
mas. mau nanya apakah pengadaan dengan nilai 225 000.000 bisa di swakelola karena, kebutuhan mendesak, dalam hal ini bantuan rehabilitasi bahan perumahan pada komunitas adat terpencil (KAT) dan Fakir miskin.
By Amin, 31 December 2008 @ 07:45
Mau tanya pak, untuk seminar memang swakelola, tapi untuk pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi yang dilaksanakan di hotel apakah perlu dilakukan lelang, dan dengan proses apa pak, penunjukan langsung, lelang umum atau lelang terbatas, karena hotel kan memang sudah spesifik mengadakan akomodasi dan konsumsi, Thanks
By khalidmustafa, 10 January 2009 @ 06:35
Kalau hendak dilakukan lelang, harus agak sedikit berhati-hati, utamanya dari segi dokumen teknisnya. Misalnya anda kurang cermat dari segi dokumen teknis dan dilakukan dengan cara lelang umum, maka bisa saja seminar yang harusnya dilakukan di Jakarta, malah pindah ke Puncak atau Bandung atau daerah lain yang justru akan menambah cost dari segi transportasi. Lelang itu juga tidak mungkin diikuti oleh hotel tapi oleh event organizer yang menangani seminar.
Jadi, silakan lakukan lelang terbuka, dengan spesifikasi teknis yang sejelas-jelasnya
By Arif, 18 January 2009 @ 05:12
Mas mau tanya soal kontrak multi years :
misalnya untuk pembangunan Pasar oleh Dinas PU kabupaten X
1. meskipun dananya diambil dari APBD, apakah harus seijin menteri keuangan? dasarnya apa mas..saya sdh bolak balik keppres belum nemu juga. mungkin ada yang terlewat
2. apakah bisa/perlu dibuat 1 kontrak induk mengenai pekerjaan multi years tersebut dan kontrak2 turunan yang menjelaskan pekerjaan dalam tiap2 tahunnya
terima kasih atas jawabannya
By merry, 23 January 2009 @ 19:44
penngadaan barang jasa bagian kedua bisa diambil dimana ? yq
By wahyu, 28 January 2009 @ 15:34
ada rencana pemda X mengadakan pekerjaan jasa. pengadaan jasa ini sebenarnya dapat dikerjakan oleh penyedia jasa (rekanan) atau dengan swakelola (Perguruan Tinggi Negeri. Pertanyaannya :
1. apa pertimbangan pekerjaan itu apabila dengan swakelola?
2. apa dasar hukum tahapan swakelola, seperti pembuatan kerjasama, MOU, surat kesepatan kerjasama dst, antara pemda dengan PTN?
atas jawabannya kami ucapkan terima kasih
By Fitrah Ramadhana, 20 February 2009 @ 13:47
tanya dong mas…
Memang ada yah peraturan yang melarang item-item atau barang tertentu dibeli dengan dana APBN??
Trus…
Banyak disebutkan “perusahaan masuk daftar hitam”. dimana yah kita bisa dapat info perusahaan mana yang sedang masuk daftar hitam??
terima kasih.
By Agus, 2 March 2009 @ 09:25
untuk tahun 2009 apakah ada edaran khusus mengenai anggota panitia seperti tahun 2008 yang memperbolehkan panitia yang telah mengikuti bintek saja atau harus sudah mempunyai sertifikat ?
By erik, 18 March 2009 @ 09:06
Sehubungan dengan rencana pengadaan CPNS formasi tahun 2009 apakah untuk pengadaan barang dan jasa seperti: pembuatan soal dan penggandaan soal dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan alasan untuk menjaga kerahasiaannya?
By khalidmustafa, 19 March 2009 @ 13:25
@erik, Hal itu sama dengan Pembuatan dan Pencetakan Soal Ujian Nasional. Pembuatan soalnya dapat dipisahkan dengan pencetakan. Dimana yang rahasia adalah pembuatan soalnya, sedangkan pencetakan dapat dilakukan oleh percetakan manapun.
Kalau membutuhkan security printing, maka dapat memasukkan hal tersebut pada syarat lelang.
Jadi, jawabannya adalah, untuk pencetakannya, tetap harus menggunakan lelang karena sudah di atas Rp. 100 Juta
By khalidmustafa, 19 March 2009 @ 13:26
@Agus, untuk tahun 2009 persyaratan panitia harus sudah memiliki sertifikat. Sedangkan PPK dapat yang memiliki sertifikat bimtek saja
By erik, 21 March 2009 @ 11:00
Kl mmg persyaratan rahasia dapat dimasukkan dalam syarat lelang knp nggak sekalian aja pembuatan soalnya dilelangkan, bukan hanya pencetakannya?mohon penjelasannya..
lebih lanjut bagaimana dengan swakelola, apakah dimungkinkan mengingat dalam pasal tsb tertulis “swakelola dapat dilaksanakan utk pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa” dan swakelola dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah lain sehingga apabila instansi pengguna melakukan kerjasama dg instansi lain (perguruan tinggi) apakah dimungkinkan?mohon penjelasannya
trims.
By khalidmustafa, 21 March 2009 @ 16:56
Karena pembuatan soal termasuk hal yang spesifik dan tidak dapat dilakukan oleh perusahaan umum. Sedangkan pencetakan, bagaimanapun rahasianya, masih dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan.
Jadi, silakan dipisah antara pembuatan soal (dapat dilakukan dengan swakelola) dan percetakan (menggunakan lelang umum)
By edwin, 26 March 2009 @ 22:33
mas mo tanya dikit dong…..
bagaimana dengan kegiatan pemeliharaan contoh pemeliharaan gedung kantor (Cleaning service) atau kendaraan dinas/operasional yang dibiayai dana APBD dimana kegiatan dimaksud bersifat rutin n harus dilaksanakan, apakah harus juga melalui proses lelang/tender?
By erik, 27 March 2009 @ 15:42
Bagaimana halnya dengan Perubahan keempat Keppres 80 dalam penjelasan Pasal 17 ayat 5 huruf b yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah: pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden”..apakah pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yg menyangkut pertahanan dan keamanan?atau dg kata lain apakah Presiden pernah menetapkan bahwa pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan?trims.
By erik, 27 March 2009 @ 15:42
Bagaimana halnya dengan Perubahan keempat Keppres 80 dalam penjelasan Pasal 17 ayat 5 huruf b yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah: pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden”..apakah pembuatan/pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yg menyangkut pertahanan dan keamanan?atau dg kata lain apakah Presiden pernah menetapkan bahwa pembuatan/pencetakan soal ujian CPNS termasuk rahasia yang menyangkut pertahanan dan keamanan?trims.
By ake, 3 April 2009 @ 07:21
Pak khalid. apakah perusahaan dengan SIUP kecil diperbolehkan mengikuti pengadaan barang diatas Rp 1 Milyar
By khalidmustafa, 3 April 2009 @ 19:05
Diperbolehkan dengan catatan tetap memperhitungkan KD dan pengalaman perusahaan.
Yang dilarang itu adalah perusahaan SIUP besar yang ikut pengadaan dengan nilai dibawah 1 Milyar
By dwi, 3 April 2009 @ 22:52
Mas misal perusahaan mendapat pekerjaan dari pemerintah karena diundang tetapi ternyata ada prosedur legal yang salah,apakah perusahaan tersebut bisa menjadi tersangka ?
By khalidmustafa, 4 April 2009 @ 07:03
Pertanyaannya kurang jelas. Yang dimaksud dengan prosedur legal yang salah itu bagaimana yah ?
Pekerjaan yang diundang itu kalau pengadaan barang/jasa biasanya berupa penunjukan langsung atau seleksi langsung dengan nilai dibawah 50 juta atau dibawah 100 juta. Bisa juga diatas 100 juta tapi dengan persyaratan yang lumayan ketat, misalnya hanya ada 1 perusahaan yang memproduksi atau memiliki hak paten terhadap produk tersebut dan lain-lain.
Kalau misalnya kesalahan prosedur yang terjadi adalah salah terhadap prosedur lelang, maka kesalahan terjadi pada panitia atau pengguna barang. Tapi kalau setelah diteliti bahwa proses tersebut ada campur tangan perusahaan misalnya dengan pengaturan, penyuapan atau tindak KKN lainnya, maka tentu saja perusahaan itu bisa diproses secara hukum juga ^_^
By eka surya putra, 7 April 2009 @ 02:45
assalamualakum pak khalid, apakah dokumen lelang yang tidak mempersyaratkan rekapitulasi perhitungan TKDN bisa dianggap sah ? kalau Boleh-boleh aja gimana implementasi pasal 44 kepres 80, permen perindustrian no. 11/M-IND/PER/3/2006 dan peraturan sekjen departemen perindustrian no. 372/SJ-IND/PER/6/2006 mohon pencerahan, sebelumnya trims
By dinata, 23 April 2009 @ 08:09
pak khalid,saya mw bertanya neh.
untuk menjadi seorang PPK di atur dengan kepangkatan juga g?!!soalnya di keppres 80 sya tidak menemukan.
ap mungkin seorang pegawai dengan pangkat II A di angkat jdi PPK oleh KPA?!!
mohon pencerahannya pak,…tq
By soraya, 23 April 2009 @ 12:41
Pak mohon informasi sejak tahun berapa Pemerintah mengatur tentang pengadaan barang jasa ini. dan nomor / thn berapa aturan tsb dibuat??
mohon bantuan informasinya untuk bahan penelitian dan tulisan saya…terima kasih sebelumnya.
By khalidmustafa, 28 April 2009 @ 18:32
@soraya, waduh…tahun awalnya saya gak tahu, karena saya juga baru di pengadaan. Cuman setahu saya, sebelum Keppres No. 80 Tahun 2003, ada Keppres No. 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang pengadaan juga
By riswanda, 29 April 2009 @ 15:00
Pak,,mau tanya nich,,kalo SK Panitia Pengadaannya udah turun dari awal tahun trus pelaksanaan lelang nya nanti sekitar Mei-Juni (berdasarkan (Surat permintaan pelaksanaan lelang dari PPK) itu apa bisa dianggap pelanggaran/penyimpangan dalam proses lelang meski proses lelang dikerjakan dan semua berlangsung dengan baik…mohon pencerahannya pak,,makasih yach
By khalidmustafa, 29 April 2009 @ 19:39
@eka, mengenai TKDN memang saat ini baru mulai menggeliat, apalagi dengan dikeluarkannya beberapa peraturan baru-baru ini. Namun, secara khusus di Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya masih belum memasukkan secara eksplisit, sehingga beberapa panitia masih belum mempersyaratkan
@dinata, di Keppres No. 80 Tahun 2003, hanya diatur tingkatan pendidikan minimal untuk menjadi panitia lelang, yaitu D3, dan tidak mengatur kepangkatan. Tapi, kalau kita bandingkan dengan aturan kepegawaian, maka D3 itu setara dengan golongan IIc. Silakan menarik kesimpulan sendiri ^_^
@riswanda, SK panitia tidak diatur waktunya dalam Keppres No. 80 ahun 2003, jadi sebenarnya sah-sah saja SK dikeluarkan awal tahun anggaran dan pelaksanaan lelangnya dilaksanakan di tengah tahun anggaran.
By Nandang, 30 April 2009 @ 11:42
Pak khalid, saya mau tanya apakah kegiatan seperti penyusunan rencana lima tahun dan master plan yang nilainya di atas seratus juta dapat dilakukan dengan swakelola atau harus tender? adakah referensi aturan lain yang bisa dijadikan acuan utk hal tersebut selain Kepres 80 2003? Terima kasih Pak.
By khalidmustafa, 30 April 2009 @ 20:11
@Nandang, sepengetahuan saya, penyusunan renstra dan master plan itu termasuk ke pekerjaan khusus yang penyedianya amat sedikit. Malah sebagian besar berada pada ranah akademis.
Jadi bisa saja dilakukan kerjasama langsung dengan institusi akademik untuk pekerjaannya tanpa melakukan pelelangan
By lilikkurni, 6 May 2009 @ 10:05
Mas Khalid, sy mo tanya tentang “pembayaran uang muka” atas pengadaan mesin industri.
1. Boleh ato tidak atas pembayaran “uang muka” tersebut, KPA/bendahara tidak mengenakan PPN/PPH?, pajak tersebut diperhitungan saat pembayaran termin;
2. untuk pengadaan atas kegiatan tersebut (mesin, mobil, komputer). apakah pihak rekanan layak/boleh diberikan “uang muka” ?
By khalidmustafa, 9 May 2009 @ 01:44
@lilikkurni, secara aturan, uang muka merupakan uang modal awal yang diberikan setelah penandatanganan kontrak. Silakan diperhitungkan pembayaran pajaknya pada waktu pembayaran termin. Pemanfaatan uang muka juga dipersilakan kepada penyedia barang/jasa yang menentukan.
By ilham, 12 May 2009 @ 14:08
mas numpang tanya, ada SKPD, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) memiliki DIPA masing-masing., disatu sisi KPA tidak memiliki pejabat pengadaan karena di skpdnya tidak ada yang punya sertifikat, sedangkan PA memiliki pejabat pengadaan. Bolehkan KPA menitipkan pengadaannya kepada PA? siapa yang berhak menandatangani kontrak?
By rizal, 15 May 2009 @ 11:19
Bapak Mustofa, mau tanya apakah boleh panitia pengadaan barang jasa dan panitia pemeriksa barang daerah di pecah permasing-masing kegiatan (per SKPD) ataukah harus terpusat di satu SKPD. kemudian untuk pembayaran honor panitia pengadaannya apakah diperbolehkan untuk menerima honor dari lebih dari satu SK kegiatan pengadaan, dan bagimana dengan honor pemeriksa barangnya juga ? nyuwun dibantu dengan referensi peraturan ya pak. matur suwun
By Aqsha, 19 May 2009 @ 09:29
Saya mau tanya nih, misalnya untuk bulan Mei kami sudah menambah 10% dari total nilai kontrak dan di amandemen, dan kemudian pada bulan September kami amandemen kontrak lagi untuk penambahan waktu dan biaya, apakah bisa? Thanks atas infonya.
By ervan, 20 May 2009 @ 05:13
Pak khalid salam kenal,nama saya ervan dari Dinas Pengairan Aceh. Saya mau tanya tentang pengadaan barang/jasa dengan swakelola. Selama ini ada kegiatan Studi pemanfaatan air pada daerah irigasi di Aceh, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh Universitas Syiah Kuala. Apakah bisa disebutkan kegiatan ini KERJASAMA.
By dzaky, 24 May 2009 @ 00:38
Pak khalid salam kenal,nama saya Dzaky dari Pemkot Pontianak. Dlm Keppres 80 pasal 14 ayat (4)dikatakan :”Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda
penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks..”. Yg mau saya tanyakan bagaimana dgn penunjukan langsung yang tidak kompleks .. bisa kah dilaksanakan dengan PASCAkualifikasi.
By seno, 28 May 2009 @ 04:42
Pak khalid langsung saja, apakah pengadaan suku cadang alat berat dengan merek tertentu (misalnya CAT) dengan nilai di atas 100 Juta dibawah 1 m harus dilelangkan , ataukah bisa langsung melakukan pemesanan pada dealer alat berat tersebut.
By avi, 29 May 2009 @ 10:43
pak khalid..apa bedanya antara SP (Surat Pesanan) dengan SPK (surat perjanjian kerja).Ada kasus untuk pengadaan barang yang sama, di dua daerah yang berbeda dimana diperoleh harga yg berbeda.hal ini menjadi pertanyaan bagi pemeriksa. Mohon penjelasan tentang hal tersebut. Trimaksih
By yoyok, 1 June 2009 @ 13:03
pak khlalid mohon tanya nich, untuk pengadaan di bidang jasa sewa kendaraan untuk kegiatan selama 1 tahun sedangkan anggarannya ada dalam 1 MAK, bagaimana untuk pelaksanaannya. trim infonya
By khalidmustafa, 1 June 2009 @ 13:39
@ilham, pada prinsipnya pengadaan dapat dilakukan oleh panitia yang terletak diluar institusi apabila pada institusi tersebut tidak ada orang yang memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, KPA tetap wajib bertanggung jawab terhadap proses lelangnya, termasuk menandatangani dokumen lelang dan dokumen kontrak, karena panitia hanyalah pembantu KPA bukan penentu pemenang lelang.
@rizal, pelaksanaan pengadaan dan penerimaan barang dilakukan per-MAK. Artinya, kalau per-MAK aja boleh, apalagi per-SKPD. Juga honor itu melekat pada mata anggaran lelang yang dilaksanakan, sehingga bisa saja seorang panitia menerima beberapa honor dari lelang yang berbeda
@Aqsha, pekerjaan tambah kurang itu bernilai 10% dari total Kontrak. Yang dimaksud kontrak disini adalah kontrak awal bukan kontrak setelah dilakukan pekerjaan tambah kurang. Kalau hal itu dibiarkan, bisa saja dalam 10 bulan, setiap bulannya dilakukan penambahan 10% yang nilainya bisa mencapai 100% kontrak.
@ervan, benar…itu namanya kerjasama dan tidak diperlukan lelang dalam pelaksanaannya.
@dzaki, benar…jadi untuk pekerjaan yang tidak kompleks, maka penunjukan langsungnya menggunakan PascaKualifikasi
@seno, karena itu merupakan suku cadang resmi dengan distributor resmi serta satu-satunya, maka cukup dengan penunjukan langsung dengan negosiasi biaya.
@avi, untuk pengadaan barang yang sama dengan harga yang berbeda, coba dihitung biaya kirim dari asal barang tersebut.
@yoyok, silakan dilaksanakan saja dengan sistem pelelangan. Asal spek kendaraan jelas dan aspek-aspek teknisnya juga jelas serta tugas dan tanggung jawab penyedia barang/jasa.
By hary, 4 June 2009 @ 11:29
mas khalid.. kebetulan sy lg susun skripsi berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa.. sy berharap bantuan dari mas ttg semua yg berhubungan dengan penyediaan barang dan jasa termasuk ttg e-procurement.. terima kasih sebelumnya
By Pawitno, 4 June 2009 @ 21:29
Mau nanya Pak…
Sebenarnya dalam pelaksanaan pengadaan dibawah 50 Juta proses dan langkahnya seharusnya seperti apa ya…! Saya masih belum paham… soalnya pernah saya lihat ada Pakta Integritas juga..
Mohon penjelasan.
Terima kasih
By yoyok, 6 June 2009 @ 14:30
Tanya lagi pak, untuk pengadaan penyedia jasa akomodasi dan konsumsi untuk yang diatas 50 jt, apakah melalui pemilihan ataukah dengan lelang. yang kedua, apakah si penyedia jasa diperlukan adanya sebuah jaminan pelaksanaan. Trim’s Bapak.
By rizal, 8 June 2009 @ 13:21
Pak Khalid, mau tanya lagi, ada pemeriksaan di instansi saya, menyoroti permasalahan perencanaan. Dikatakan bahwa terdapat pekerjaan tambah dan kurang yang melebihi 10%.pertanyaan saya :
a.Yang dimaksud pekerjaan tambah kurang di sini melebihi 10% apakah jika nilai kontrak awal Rp100.000.000,00 maka pekerjaan tambah maksimal Rp10.000.000,00 sehingga nilai total kontrak setelah addendum maksimal sebesar Rp110.000.000,00 , ataukah
b. kontrak awal Rp100.000.000,00 , sedangkan pekerjaan tambah Rp10.000.000,00 dan pekerjaan kurang Rp10.000.000,00 dituangkan dalam CCO,
bisakah dikatakan kondisi kedua (b) tadi disebut pekerjaan tambah sebesar 10% atau tidak? dikarenakan pekerjaan tambahnya sebesar Rp10.000.000,00 dan pekerjaan kurangnya Rp10.000.000,00, sehingga nilai kontrak tidak bertambah , tetap Rp100.000.000,00.
Terimakasih pak khalid
By khalidmustafa, 9 June 2009 @ 08:16
@Hary, silakan mas, saya siap bantu
@Pawitno, di bawah 50 juta sebenarnya adalah salah satu jenis lelang juga, namun merupakan lelang penunjukan langsung. Prosesnya adalah, Pejabat pengadaan mengirimkan Undangan yang dilampiri dengan Dokumen Pengadaan (termasuk pakta integritas) kepada perusahaan yang dituju sesuai dengan aturan. Kemudian proses berikutnya dijalankan sesuai dengan tahapan Lelang Penunjukan Langsung
@Yoyok, untuk pengadaan di atas 50 Juta dan di bawah 100 juta, maka secara umum jenis lelangnya adalah Pemilihan langsung. Jaminan pelaksanaan wajib diadakan untuk semua jenis lelang.
@Rizal, yang sering saya lakukan adalah kondisi (a)
By dedi, 9 June 2009 @ 12:07
mas, peraturan apa ya yang bisa dijadikan dalam menentukan besaran honor panitia pengadaan dan tenaga ahli jasa konsultansi
By khalidmustafa, 9 June 2009 @ 15:58
@dedi, bisa dilihat dari Peraturan Menkeu yang dikeluarkan setiap tahun.
Khusus tahun 2009 dapat diunduh pada laman
http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%2064%20-%202008%20-%20SBU%202009.pdf
By rizal, 10 June 2009 @ 11:06
Pak Khalid, yang dimaksudkan bapak dengan :
@Rizal, yang sering saya lakukan adalah kondisi (a)
berarti bahwa kondisi (b) juga tidak salah?
saya agak bingung dengan interpretasi peraturannya tersebut…
terimakasih..
By khalidmustafa, 10 June 2009 @ 19:39
@Rizal, maksud saya, kasus (b) belum pernah saya alami, tapi kasus (a) malah sering sekali
By micky, 14 June 2009 @ 07:30
Mas, di atas dijelaskan klo peraturan mengenai besaran honor panita mengacu pada SBU tahun bersangkutan, misal th.2010 berarti pke SBU 2010.
Dan tu diambilkan dari mak yang bersangkutan, ada ga ATURAN ttg besaran Prosentase untuk honor itu sendiri(maksudnya nilai maksimal yang bisa di alokasikan untuk honor)
Misal: dalam suatu pengadaan barang/jasa pemerintah, telah dialikasikan dana untuk fisik = Rp.1000.000,- untuk Pengawasan Teknis = 50.000,- dan Administrasi Proyek = 5.000,-
Gimana penghitungan besaran honor PPK, Panitia, Bendahara, dan Staf Proyek, diambilkan dari alokasi yang mana?
Terima Kasih…
By jakaherman, 16 June 2009 @ 13:08
Mas, kalo pengadaan pembuatan/pengembangan aplikasi, apakah termasuk klasifikasi pengadaan jasa konsultansi atau pengadaang barang/jasa lainnya? terima kasih
By antok, 17 June 2009 @ 22:16
mas bila klaim garansi bank sudah dilakukan tapi belum cair, apakah serah terima terakhir bisa dilaksanakan ?
By khalidmustafa, 21 June 2009 @ 16:19
@micky, di SBU tersebut sudah jelas besaran honor yang ditetapkan berdasarkan besarnya lelang. Jadi tidak ada maksimal dan minimalnya. MAK yang digunakan adalah MAK dari lelang itu sendiri sebagai bagian dari alokasi administrasi proyek
@Jakaherman, output dari konsultasi adalah laporan. Sedangkan pekerjaan pembuatan aplikasi outputnya adalah aplikasi itu sendiri. Jadi, yang tepat untuk pembuatan aplikasi adalah pengadaan barang/jasa lainnya.
@antok, pencairan garansi bank hanya dilakukan kalau ada masalah dalam proses lelang sehingga diperlukan pencairan jaminan. Jadi tidak berhubungan apapun dengan serah terima.
By sudi, 21 June 2009 @ 23:38
Mas mohon info ya…, ada peraturan besaran biaya perencanaan, pemilihan, pengawasan dan pengendalian teknis untuk pengadaan barang/jasa sd. 50jt (PL) gak ya?… apakah ada peraturan siapa yg dapat menjadi Panitia Pemeriksa Barang/Jasa nya mengingat keterbatasan personil (PPTK, staf unit kerja yg kompeten, atau staf unit kerja terkait)? Utk pekerjaan teknis (kasi teknis terkait menjadi pengawas teknis) apakah bisa staf unit teknis tsb menjadi anggota pemeriksa barang/jasa (bukannya fungsi kontrol jd meragukan?) terimakasih……..
By khalidmustafa, 22 June 2009 @ 07:05
@sudi, setahu saya tidak ada peraturan secara detailnya, tapi semua mengacu kepada SBU dan aturan-aturan lain dari Menkeu. Khusus panitia penerima/pemeriksa barang dan jasa memang tidak di atur dalam Keppres No. 80 karena sifatnya sudah lepas dari proses pelelangan dan dapat ditentukan secara internal dengan prinsip akuntabilitas.
Kalau diragukan fungsi kontrolnya, bisa mengambil dari intansi lain yang memiliki komptensi dalam bidang yang diadakan.
By dony, 25 June 2009 @ 11:13
siang pak khalid, mau nanya nih, kalo peraturan yang menyebutkan kalo pengadaan di pemerintahan boleh dilakukan sebelum dana disetujui, ada di peraturan apa ya? terima kasih
By Jeff, 30 June 2009 @ 10:46
mau nanya nih pak Khalid, dalam menyusun HPS kita mengacu pada harga yang mana, harga pasaran atau harga yang tertuang di HSPK ?. Kita menyusun anggaran berdasarkan HSPK, kalau kita menyusun HPS berdasarkan HSPK berarti HPS kita sama dengan pagu anggaran, apa boleh HPS = Pagu Anggaran. Ini sangat perlu saya rasa terutama dalam Penunjukan Langsung, karena ada negosiasi harga. Tolong juga pak kirimi saya contoh format HPS. Terima kasih Pak Khlaid
By ARNAN, 10 July 2009 @ 08:35
mau nanya nih P’khalid : dimana bisa sy download lampiran 1 SE Bersama Bappenas dan Menkeu No 1203/D.II/03/2000 SE-38/A/2000. tengkyu…
By ansie, 30 July 2009 @ 12:03
pak, mau tny nih, dimana saya bisa dapet file SE bersama Menkeu & Kepala Bappenas No. SE-1203/D.II/03/2000? saya udah search kemana2 tp kok gak ada ya?
terima kasih pak.
By Riyan, 14 August 2009 @ 20:48
Pak apa perbedaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ?
By Riyan, 14 August 2009 @ 21:14
Ass. pak mau nanya di instansi saya ada permasalahan mengenai pengadaan barang/jasa. pada tahun 2008 dilakukan pengadaan kantor camat A. namun pekerjaan tsb tidak selesai sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. penyedia jasa beralasan pekerjaan tsb tidak selesai krn lokasi untuk pembangunan kantor camat A bermasalah sehingga waktu yang diberikan sebagian tersita untuk menyelesaikan masalah lokasi tsb. karena pekerjaan tsb tidak selesai pada thn 2008 maka dilanjutkan pada thn 2009. pertanyaan saya :
Bolehkah pekerjaan lanjutan kantor camat A di kerjakan okeh perusahaan yang sama dengan tahun 2008 atau pekerjaan tsb hrs ditender kembali?
By Hendry, 19 August 2009 @ 16:27
Mas gimana klo tim Pengadaan Barang juga duduk di dalam tim pemeriksa barang, apakah hal itu diperboleh kan atau tidak, klo tidak, dasarnya apa?
tolong penjelasannya
terimakasih
By sa'di, 21 August 2009 @ 15:38
bang khalid mau tanya, diinstansi kami RSUD, sedang pengadaan Sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). dalam DPA sudah jd satu antara pengadaan sistem dan perangkat kerasnya. ada DPA ditaruh di belanja modal. Apakah pengadaan sistem dan barang digabung menjadi satu dengan cara prakualifikasi atau dipisah sistem sebagai jasa konsultansi (SPESIALIS KESEHATAN, Administrasi & Manajemen – SIM, Rumah Sakit (1801070000))sistem prakualifikasi dan pengadaan barang (komputer) sebagai pascakualifikasi. terima kasih sebelumnya.
By iwan, 25 August 2009 @ 09:41
pak khalid di instansi saya menganggarkan biaya jasa cleaning service yang rencananya di swakelolakan oleh kantor. Rencananya nanti akan dibuatkan daftar upah/tenaga jasa cleaning service sebagai SPJ nya.
Tapi kami masih bingung bagaimana proses dan administrasi yang harus di siapkan oleh Pengguna barang/jasa.
By esther, 26 August 2009 @ 14:39
Yth. Pak Khalid, mohon penjelasan:
1)Apakah Perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pengadaan barang/jasa lainnya untuk pagu kurang dari 1 M?
2) Negosiasi biaya personil berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan. Pertanyaan: Di audit oleh Kantor Akuntan Publik atau Akuntan/Bag. Keuangan Perusahaan?
3)Terima kasih.
By khalidmustafa, 26 August 2009 @ 15:14
@doni, pengadaan di pemerintahan dapat dilaksanakan walaupun dokumen anggaran belum disahkan, dapat dilihat pada Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 9, Ayat 6
@jeff, HPS mengacu kepada harga pasaran dan/atau kontrak sejenis, dan/atau harga penetapan pemerintah. Tidak ada aturan yang melarang pagu = HPS selama dapat dipertanggung jawabkan. Format HPS sama dengan format Dokumen Kuantitas dan Harga dan dilampiri dengan brosur atau dokumen pendukung harga
@Arnan & Ansie, SE tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, makanya sudah sulit ditemukan. Sebagai penggantinya, digunakan SK Menkeu dalam bentuk Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan setiap tahun
@Riyan, PPK adalah pejabat penanggung jawab administrasi dan teknis kegiatan, biasanya berupa pejabat eselon dan diangkat oleh PA/KPA, sedangkan PPTK adalah pejabat yang melaksanakan pekerjaan tertentu dengan lingkup tugas terbatas pada jenis pekerjaannya. Biasa diangkat oleh PA/KPA/PPK
@Riyan, dari kasus tersebut terlihat bahwa Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut telah melakukan Wanprestasi. Apakah alasan yang disebutkan sudah disetujui ? Kalau disetujui, seharusnya proyek tersebut dinyatakan batal dan dananya dikembalikan ke kas negara. Tapi kalau tidak disetujui, seharusnya perusahaan itu masuk dalam blacklist dan tidak boleh mengerjakan.
Permasalahan di tahun berikutnya, apakah proyek tersebut berbasis tahun jamak atau multiyears ? Kalau iya, berarti bisa dilanjutkan dengan perusahaan sebelumnya dengan menyebutkan di dalam kontrak, tapi apabila pengadaannya adalah pengadaan tunggal, maka harus dilelang kembali
@Hendry, pada prinsipnya tim penerima barang tidak di atur dalam Keppres No. 80 dan perubahannya, jadi disesuaikan dengan keputusan PPK
@sa’di, kalau dilihat dari sifat pengerjaannya, maka dapat dibagi 2, yaitu Paket Komputer dapat dilaksanakan dengan sistem gugur satu sampul pascakualifikasi, dan untuk SIM-nya sendiri dapat menggunakan prakualifikasi dua sampul sistem nilai karena penilaiannya cukup berbeda.
@iwan, lakukan perekrutan biasa saja, kemudian tetapkan sistem penggajian dengan LS berupa honorarium.
@esther, pada Keppres No 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak dikenal lagi SIUP Menengah. Yang ada adalah SIUP Kecil dan Non Kecil, dimana menengah dimasukkan sebagai Non Kecil. Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya tidak boleh ikut pada pengadaan di bawah 1 M
Negosiasi biaya personil lebih valid dengan melihat bukti setor biaya penghasilan, karena dari setoran tersebut bisa terlihat gaji murni yang kena pajak.
By sasa, 30 August 2009 @ 21:31
Pak, izin bertanya : pertengahan bulan September nanti direncanakan pemerintah kota/kabupaten se-prov sumatera selatan akan mengadakan seleksi penerimaan CPNS. Berdasarkan peraturan BKN kegiatan ini bekerjasama dengan PTN. Jumlah anggarannya lumayan besar sekitar 700 jutaan untuk setiap kab/kota . Yang ingin saya tanyakan : apakah ini harus dilelang ditinjau dari jumlah anggaran? Kalau memang harus dilelng masih memungkinkn tidak kegiatan ini dilakukan mengingat waktu yang sudah mepet? Selain keppres 80 ada yang peraturan lain yang mengaturnya tidak pak? Tolong jawabannya segera. Terima kasih.
By khalidmustafa, 30 August 2009 @ 22:14
Tidak perlu dilelang. Dasarnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab III Pasal 39 Ayat 3 Butir a
By andi aprizon, 31 August 2009 @ 21:20
mas..mau tanya nih..apakah CCO dapat dilakukan pada saat kontrak tengah (sedang) berjalan?? dan adakah ketentuan berapa kali CCO dapat dilakukan dalam sebuah kontrak. tks atas jawabannya mas. sy butuh cepat.mf ^-^
By khalidmustafa, 1 September 2009 @ 04:18
Mas Andi, CCO itu apakah perubahan kontrak ?
Kalau yang dimaksud adalah perubahan kontrak, maka tidak ada batas banyaknya perubahan dapat terjadi seiring kebutuhan kontrak dan apabila dalam bentuk yang mengubah nilai kontrak tidak lebih dari 10% dari nilai total kontrak awal.
By sadi, 2 September 2009 @ 15:51
@sa’di, kalau dilihat dari sifat pengerjaannya, maka dapat dibagi 2, yaitu Paket Komputer dapat dilaksanakan dengan sistem gugur satu sampul pascakualifikasi, dan untuk SIM-nya sendiri dapat menggunakan prakualifikasi dua sampul sistem nilai karena penilaiannya cukup berbeda.
pertanyaan lanjutan:
karena SIM dan komputer ada keterkaitan, apakah lelang SIM didahulukan, baru setelah dapat pemenang maka komputer dilelang, atau boleh lelang berbarengan. trm kash.
By khalidmustafa, 2 September 2009 @ 18:10
Apakah komputernya didesain khusus agar bisa jalan pasa SIM yang bersangkutan ?
Kalau komputernya adalah komputer yang biasa saja, alias spesifikasinya sama seperti komputer di pasaran, maka silakan dilelangkan secara paralel.
Namun kalau komputer tersebut adalah komputer yang sifatnya khusus, misalnya perangkat keras yang ada hanya bisa jalan dengan SIM yang akan dibuat, maka pengadaannya silakan secara berurutan.
By Deddy Wahyudi, 8 September 2009 @ 11:17
maaf mau tanya mas, di posting emang udh pernah ada yg nanya ttg rangkapan fungsi antara pemeriksa barang dan penerima barang, tolong di jelaskan lgi sesuai dgn peraturan yg ada, soalnya skrg sya ada diposisi tersebut. trima ksh
By sadi, 9 September 2009 @ 08:40
By khalidmustafa, 2 September 2009 @ 18:10
Apakah komputernya didesain khusus agar bisa jalan pasa SIM yang bersangkutan ?
Kalau komputernya adalah komputer yang biasa saja, alias spesifikasinya sama seperti komputer di pasaran, maka silakan dilelangkan secara paralel.
Namun kalau komputer tersebut adalah komputer yang sifatnya khusus, misalnya perangkat keras yang ada hanya bisa jalan dengan SIM yang akan dibuat, maka pengadaannya silakan secara berurutan.
sadi : apakah boleh pa khalid jika lelang digabung jadi satu saja dengan pertimbangan :
1. peserta lelang seperti pengalaman dari RSUD kabupaten lain, utk wilayah kalsel sulit dicari, biasa yang masuk dr jakarta atau bandung
2. waktu lelang yang sudah mendesak
3. pengalaman RSUD lain yang telah melelangkan jadi satu
4. dlm DPA telah dijadikan satu menjadi Belanja modal pengadaan SIM-RS, tanpa dipisah antara software dan hardware
5. boleh minta contoh pengumuman bila dilakukan seperti ini nggak pak?
terima ksh terlebih dahulu
By khalidmustafa, 9 September 2009 @ 09:06
@Deddy Wahyudi, sayang sekali Keppres No. 80 dan semua perubahannya tidak mengatur mengenai Pemeriksa dan Penerima Barang. Jadi untuk keduanya biasanya diatur oleh aturan internal saja
By khalidmustafa, 9 September 2009 @ 09:12
@Sadi
1. Kalau dalam DIPA sudah menjadi 1 berupa belanja modal dan bukan belanja modal dan jasa, maka silakan dilakukan dalam satu paket
2. Hati-hati dengan pertimbangan kedaerahan, karena tidak boleh membatasi penyedia barang/jasa hanya pada satu daerah saja, selama dalam lingkup wilayah Republik Indonesia (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, a, 4)
3. Untuk pengumuman, silakan disesuaikan saja dengan ketentuan pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 bab II, A, 1, a, 2
By riyan, 13 September 2009 @ 21:35
Ass. Pak Khalid boleh tidak saya konsultasi melalui telp? klo blh saya minta no telp nya dong. Terima kasih banyak sebelumnya. wass.
By ella, 14 September 2009 @ 12:16
assalamualaikum..
pak khalid,saya minta tolong dibuatkan tesis saya mengenai aspek hukum kontrak.
By VIAN, 17 September 2009 @ 10:56
bagaimana proses pengadaan dengan sistem swakelola dimana dananya lebih dari satu juta s/d 1 milyar apakah harus dilakukan proses lelang.
By khalidmustafa, 17 September 2009 @ 14:10
@riyan, silakan kirim email ke saya, nanti nomor telepon akan saya infokan via email
@ella, wah…tesis harus dibuat sendiri dong, masak dibuatkan orang lain ?
@VIAN, sesuai dengan paparan di atas, bahwa pengadaan barang itu melalui 2 cara, yaitu dengan pengadaan menggunakan penyedia dan yang dikelola sendiri atau swakelola. Jadi, yang namanya swakelola tidak dilakukan proses lelang
By rivai, 28 September 2009 @ 01:24
info bapak,, sy mau tanya nama & no tlp panitia/perusahaan penyelenggara diklat barang dan jasa,, saya mau menawarkan paket hotel, paket meeting’ atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih’
By Try, 14 October 2009 @ 00:47
Pak, saya mau tanya ada tender proyek 11 M. Panitia sudah mengusulkan calon pemenang. Tapi pengguna anggaran tidak setuju. Lalu pengguna anggaran minta evaluasi ulang. Setelah ev ulang, hasilnya panitia tetap mengusulkan pemenang yang sama. Tapi lagi2 Pengguna anggaran tidak setuju usulan panitia. Karena ada selisih pendapat, maka pengguna anggaran memanggil panitia untuk rapat. Hasil rapat, panitia tetap pada keputusannya dengan usulan pemenang yang sudah ada. Sedangkan pengguna anggaran juga tetap tidak setuju. Satu minggu kemudian, pengguna anggaran mengumumkan pemenang tender adalah perusahaan lain. Pengumuman tersebut tanpa sepengetahuan panitia. Pertanyaan :
1. Apakah langkah pengguna anggaran sudah sesuai prosedur ?
2. Kalau tidak sesuai, langkah apa yang harus dilakukan sesuai prosedur yang ada ?
3. Apakah pengguna anggaran sudah bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang ?
4. Apakah ini sudah termasuk korupsi
By khalidmustafa, 14 October 2009 @ 05:41
@Try, wah…ini kasus menarik nih ^_^
Menurut Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 sudah dijelaskan secara detail bahwa pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, BUKAN Pengguna Anggaran.
Apabila PA menetapkan sendiri pemenangnya, maka dia sudah melanggar SK yang dibuat oleh dirinya sendiri, sebab menurut ketentuan pasal yang sama ayat 8, PA itu mengangkat Panitia Pengadaan.
Coba dilaporkan kepada institusi pengawasan intern yang ditembuskan ke BPKP.
By Try, 15 October 2009 @ 09:43
Pak khalid yth,
Berdasarkan Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 Bab II A.2 huruf i.4.a tentang penetapan pemenang lelang disebutkan bahwa ” Apabila pengguna barang dan jasa tidak sependapat dengan usulan panitia /pejabat pengadaan, maka pengguna barang/jasa membahas hal tersebut dengan panitia/pejabat pengadaan untuk mengambil keputusan sebagai berikut :
a. menyetujui usulan panitia/pejabat pengadaan, atau
b. menetapkan keputusan yang disepakati bersama untuk melakukan evaluasi ulang atau lelang atau menetapkan pemenang lelang dan dituangkan dalam berita acara yang memuat keberatan dan kesepakatan masing – masing pihak, atau
c. bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan, maka akan diputuskan oleh Bupati/walikota dan bersifat final.
Yang saya tanyakan, pada huruf b tersebut ada kata atau menetapkan pemenang lelang. yang dimaksud pemenang lelang tersebut apakah calon pemenang yang diusulkan panitia ?
Seandainya ada selisih pendapat antara panitia dan pengguna barang/jasa, langkah yang diambil hanya sampai butir b dan tidak ada kesepakatan. Tetapi tanpa sepengetahuan panitia pengguna jasa langsung mengumumkan pemenang. Apa ini bisa dibenarkan. Trim’s. Kalau bisa hari ini dijawab ya pak. Penting…..
By khalidmustafa, 15 October 2009 @ 09:57
Kalau melihat pasal yang telah bapak sebutkan, sudah jelas bahwa untuk butir b dibutuhkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia dan PPK yang berisi keberatan dari masing-masing pihak. Walaupun PPK tetap berhak untuk menetapkan pemenang.
Kalau tidak tercapai kesepakatan, maka PA menentukan dengan tanggung jawab sendiri. Panitia maupun PPK sudah lepas dari tanggung jawab. (butir c)
By Try, 15 October 2009 @ 10:44
Maksud saya pak, panitia dan PPK tidak tercapai kesepakatan ( butir b ). Tetapi PPK tidak memberitahu ke PA ( butir c) dan langsung menetapkan sendiri pemenangnya. Padahal seharusnya PPK memberitahu dulu ke PA selanjutnya PA ambil keputusan.
Apakah PPK sudah termasuk menyalahgunakan wewenang ?
By Try, 15 October 2009 @ 10:49
Pak Khalid, satu pertanyaan lagi….
Bagaimana kalau PA dalam pengadaan tdk membentuk PPK. Tetapi hanya membentuk panitia. Sehingga dalam pengadaan Panitia langsung mengusulkan pemenang kepada PA. Dan PA langsung menetapkan pemenang. Apa boleh kalau pengadaan diatas 10 M tdk memakai PPK. Trim’s
By endro, 30 October 2009 @ 06:29
pak khalid yth,
ada pertentangan tidak di dalam kepres 80 pasal 33 pembayaran uang muka dengan uu perbendaharann no 1 tahun 2004 pasal 21 ketentuan 1
By Eka Surya Putra, 3 November 2009 @ 19:39
Assalamualakum. wr.wb
Mas mohon pencerahan tata cara penilaian pengalaman untuk usaha kecil dan non kecil karena udah muter2 mencari akan tetapi masih juga susah untuk dimengerti, jikalau berkenan boleh minta No. HP nya mas, atas kebaikannya diucapkan banyak2 trimakasih.
By khalidmustafa, 3 November 2009 @ 20:15
@Try, kewenangan penetapan adalah di PPK dan bukan PA, dan disini yang bertanggung jawab penuh adalah PPK. Untuk PA tidak membentuk PPK, artinya kewenangan PPK melekat pada PA. Disini artinya PA merangkap PPK. Di beberapa institusi ada beberapa yang menggunakan cara ini.
@endro, saya coba pelajari dulu tentang UU Perbendaharaan yah…
@Eka, penilaian pengalaman atau penilaian Kemampuan Dasar (KD) ? Kalau pengalaman cukup mudah, hanya melihat kontrak yang pernah dilaksanakan dan disesuaikan dengan jenis pengadaan yang dibutuhkan. Namanya adalah pengalaman pengadaan yang sejenis.
Untuk HP, silakan kirim email ke saya (khalid@seamolec.org) nanti akan saya balas dengan nomor HP
By Miska Camelia, 18 November 2009 @ 14:58
apa dasar aturan billing rate konsultan? terus untuk jadi bendahara dan PPTK apa harus mempunyai sertifikasi pengadaan barang /jasa..? mohon pencerahannya pak.. terima kasih sebelumnya
By kurnia norman, 19 November 2009 @ 17:19
Tanya Pak :
1. Salah penulisan nomor alamat penyedia barang di surat jaminan penawaran apakah dapat digugurkan
2. Alamat PA. disurat jaminan penawaran berbeda tapi tujuan sama contoh : dr. H.M. Ali Hanafiah jl. linkar gunung ibul kota prabumulih
dengan dr.H.M. ali hanafiah RSUD kota prabumulih ( ali hanafiah adalah dirtur RUSD Kota Prabumulih, RSUD dengan alamat jl. lingkar gunung ibul kota prabumulih )dapat digugurkan
3. Pelelangan dilaksanakn tgl 10 nop 2009 panitia meminta pajak bulan oktober, tetapi kita tidak dapat melampirkan apakh dapat digugurkan.
4. Kop surat dukungan ditributor tidak ada tetapi surat tersebut ditanda tangani, dicap dimaterai dan diberi tanggal apakah dapat digugurkan
By khalidmustafa, 19 November 2009 @ 22:27
@Miska, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, sebenarnya aturan Billing Rate Konsultan yang dikeluarkan tahun 2000 berdasarkan SE Bappenas dan Menkeu dinyatakan tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah unit biaya personil (info detail silakan lihat http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/index.php/artikel-pengadaan/84-billing-rate-konsultan )
Untuk Bendahara, tidak harus memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, malah Bendahara dilarang untuk menjadi panitia pengadaan barang/jasa (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 ayat
@Kurnia
untuk 1 dan 2, silakan klarifikasi ke institusi yang mengeluarkan Jaminan Penawaran, apakah kesalahan tersebut mengakibatkan Jaminan Penawaran tidak dapat dicairkan atau tidak, kalau menyebabkan tidak bisa dicairkan, maka dapat menggugurkan
3. Dapat digugurkan, karena sudah tertulis jelas dan diminta oleh panitia
4. Silakan dikorfirmasi ke distributor yang bersangkutan, apakah benar prosedur surat mereka seperti itu ? Kalau tidak benar, maka dapat digugurkan.
By joel, 20 November 2009 @ 11:18
pak khalid…saya mau tanya:
apakah tuk pengadaan kendaraan dinas pejabat perlu dilakukan lelang???
mhn bantuan
By Agus Adi, 20 November 2009 @ 12:29
Pak Khalid..Mohon solusi :
Pengadaan barang habis pakai (ATK, tas rapat, aspal untuk swakelola; dll) apakah wajib menerapkan masa pemeliharaan 3 bulan/6 bln???
By khalidmustafa, 20 November 2009 @ 18:22
@Joel, wah..itu sih wajib, karena pengadaan kendaraan dinas tersebut menggunakan APBN, kecuali kalau harga kendaraannya dibawah 10 juta cukup pakai kuitansi
@Agus, masa pemeliharaan hanya digunakan untuk Jasa Pemborongan/Konstruksi, seperti bangunan, jalan, jembatan, dll
Sedangkan untuk pengadaan barang, tunduk pada aturan garansi yang melekat pada setiap barang dan itu diatur oleh produsen dan bukan oleh penyedia barang/jasa. Jadi tidak perlu ada masa pemeliharaan atau jaminan pemeliharaan untuk pengadaan barang seperti ATK, Tas, dll.
By Hendri, 21 November 2009 @ 22:31
Ass..Pak mohon informasi, Keppres 80 mengatur bentuk hukum penyedia barang dan jasa ga? contohnya untuk pengadaan akomodasi dan konsumsi dengan nilai 1,7 milyar, bentuk hukum dari peserta lelang harus PT atau bisa CV atau bisa bentuk hukum lainnya. Trim
By khalidmustafa, 22 November 2009 @ 10:20
@Hendri, bentuk hukum tidak diatur oleh Keppres No. 80 Tahun 2003 tapi oleh undang-undang perdagangan.
Yang terpenting bagi lelang adalah memiliki ijin dalam bidang usaha yang sesuai dengan persyaratan.
By Hendri, 22 November 2009 @ 12:59
Pak..Maaf, mw tanya lagi. Dalam Dipa sudah disebutkan bahwa penyediaan barang dan jasa sebanyak 32 paket (akomodasi & Konsumsi) di 32 wilayah yang berbeda-beda dengan nilai rata2 40 jt an per paket. Yang jadi pertanyaannya
1. Apakah dalam PL nya harus ada 32 rekanan atau satu rekanan bisa mengambil lebih dari satu paket (kalau bisa, berapa batasan jumlah paket yang bisa diambil oleh satu rekanan).
2. Apabila pada kenyataannya di sebagian besar wilayah tersebut tidak tersedia sarana akomodasi, apakah rekanan bisa menggunakan rumah2 penduduk untuk menampung peserta pelatihan? ataukah harus atau bisa kita gabung menjadi satu paket, sehingga lokasinya disatu pusat pelatihan yang tersedia sarana akomodasinya dengan sistem pelelangan umum?
Trim ya pak.
By izal, 24 November 2009 @ 11:27
salam kenal pak. dalam pengadaan jasa lainnya misal jasa pelaksanaan pemeliharaan pju apakah membutuhkan masa pemeliharaan atau tidak?
By ari, 8 December 2009 @ 12:41
pak,kalo kontrak multi years, pembayaran uang muka-nya berdasarkan nilai kontrak induk or kontrak anak? thx a lot..
By yosep, 11 December 2009 @ 14:48
pak saya mau tanya..bisa kirimkan cth kasus korupsi mengenai pengadaaan barang dan jasa??saya sedang mengalami kebingungan..thx
By khalidmustafa, 12 December 2009 @ 11:10
@Hendri, kalau dalam dipanya sudah jelas 32 paket, maka silakan dilakukan PL dengan 32 paket. Tidak ada batasan rekanan untuk mengambil paket
@Izal, pju itu apa yah ? Kalau nama paketnya sudah pemeliharaan, artinya tidak ada pemeliharaan lagi karena sudah masuk dalam pokok pekerjaan
@ari, uang muka berdasarkan kontrak keseluruhan. Tapi itu juga bergantung rekanan kok, yang jelas tidak melebihi 20% dari total kontrak. Karena khan mereka tetap harus memasukkan jaminan uang muka sesuai uang muka yang diambil
@yosep, menurut KPK, ada 2 contoh utama korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa, yaitu yang seharusnya lelang umum malah dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Kasus lain adalah markup HPS
By Eko Sudiyanto, 12 December 2009 @ 16:39
boleh infonya apakah ada bapak tahu lembaga yang mengadakan bintek pengadaan barang dan jasa pada bulan desember 2009 tanggal 15 s/d 23 Desember 2009
terima kasih, informasinya ke 085241862019
By khalidmustafa, 12 December 2009 @ 19:21
@Eko, pelaksanaan Bimtek itu tergantung institusi masing-masing. Saya tidak tahu jadwal bimtek seluruh departemen dan lembaga. Silakan menghubungi LKPP di lkpp.go.id
By AriefDJ™, 4 January 2010 @ 22:38
Pak, mohon pencerahan dalam hal Prosedur yang benar, aman (dapat dipertanggung jawabkan) dan ‘tidak mencurigakan’ pada penyusunan OE/HPS. Mks.
By khalidmustafa, 5 January 2010 @ 14:13
@Arief, HPS sebenarnya sederhana, dan sesuai Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab 1, E, 1, maka perhitungan HPS menggunakan data dan mempertimbangkan:
a. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan;
b. perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan;
c. harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS;
d. harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan
e. informasi harga resmi BPS/instansi lainnya/media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen;
g. daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa agar “tidak mencurigakan” penyusunan HPS harus berdasarkan DATA dan FAKTA yang jelas. Termasuk brosur dan daftar harga yang digunakan.
By AriefDJ™, 5 January 2010 @ 18:48
..ic.. Terima kasih.. Saya sendiri sudah ‘berupaya keras’ agar dapat memenuhi ‘pedoman’ tersebut, tetapi masih kena ’sedikit teguran’ dari BPK belum lama ini soal penentuan HPS.. Apakah karena saya cuma lulus L2 ? ..trims.
By khalidmustafa, 5 January 2010 @ 22:52
@Arief, kalau begitu, usahanya masih “belum keras”
Boleh tahu apa isi teguran BPK tersebut ? Agar bisa dianalisa permasalahannya ?
Tidak ada kaitan antara level sertifikat dengan permasalahan pengadaan
By Devi, 13 January 2010 @ 15:13
mas,mau tanya siapakah yang menandatangani pada berita acara serah terima pemeriksaan dan barang pada pengadaan di bawah 15 juta,apakah bendahara barang atau panitia pemeriksa? dasar nya apa?karena didaerahku begitu banyak versi dan pendapat.
By khalidmustafa, 20 January 2010 @ 07:19
@Devi, cukup pejabat pengadaan atau orang yang ditunjuk oleh pejabat pengadaan. Dasarnya adalah dibawah 50 Juta menggunakan mekanisme penunjukan langsung, sehingga silakan dilaksanakan sesuai mekanisme perbendaharaan dan inventaris
By ratna hadi, 21 January 2010 @ 11:44
selamat siang pak….. langsung saja pak,siapakah yang bertanda tangan membuat kontrak kerja untuk satpam, cleaning service? saya bekerja di salah satu instansi pemda Lumajang.apakah pejabat pembuat komitmen ataukah kepala kantor? mohon di tunjukkan tentang undang-undang yang mengatur itu….atas jawabannya saya ucapkan banyak banyak terima kasih.
By khalidmustafa, 21 January 2010 @ 13:19
@ratna, yang menandatangani adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003
By Abdul, 24 January 2010 @ 10:32
Pak, Mohon solusi. Lagi Bingung nih. Tahun 2010 ini kta ada kegiatan “Akomodasi dan Konsumsi Pelatihan (3 hari)” dgn Vol. 3750 O-H sebesar 600juta, peserta 1250 org, peserta dari tiap kecamatan. jadwal pelaksanaan hanya 30 hari. so, kt membagi menjadi 10 Angkatan. Tiap Angkatan 375 org atau 15 Kelas (25 org/kls), Pelatihan dipusatkan di Ibukota Kab., Klo di lelangkan tdk ada penyedia jasa yg mampu menampung 375 org menginap dgn 15 kelas bersamaan (hasil survei), mampunya 50 org (2 kelas). Pertanyaannya :
1. Apakah boleh kt membaginya menjadi beberapa paket (mis: 8 Paket) agar ada penyedia jasa yg mampu menampung? (jadinya pemilihan langsung, dong)
2. Apakah boleh pelatihan di laksanakan di tiap kecamatan (ada 30 Kecamatan)?, (masalahnya di kec tidak ada penyedia jasa berbadan hukum sementara vol kegiatan bukan 30 Paket)
3. Klo bs di laksanakan di tiap kec, apakah boleh pembayaran menggunakan sistem per diem?
Terima kasih sebelumnya atas solusinya.
By karihartha, 26 January 2010 @ 12:04
Utk evaluasi prakualifikasi jasa konsultansi. Bagaimana ngitung NPS (Nilai Pekerjaan Sekarang), apabila Pengalaman paket pekerjaan pada tahun 2005 sebesar Rp. 500 juta dan dievaluasi pada tahun Januari 2010. Segera mas ya…… udah mau evaluasi nih. tq.
By sudianto, 30 January 2010 @ 16:14
pak khalid…. kalau sekretaris dinas apa boleh diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen…
mohon penjelasannya … kalau bisa dijawab via email pak… terima kasih banyak pak…
By taufik, 1 February 2010 @ 14:38
Pa khalid, ada beberapa hal yg perlu sy tanyakan ttg pengadaan barang/jasa :
a. misalnya dalam 1 Mark kegiatan yaitu pengadaan peralatan kantor : ada pembelian :
1. laptop.
2. meja
3. kursi
4. komputer
5. handycam
6. Printer, dan
7. kursi kerja
dengan harga masing2..apakah dlm pelelangan kita harus menggabungkan smua alat2 elektronik tersebut dlm satu pelelangan umum?
atau di buat terpisah sesuai dengan DIPA nya? tp menyebabkan pelelangan hanya dengan juksung atau pilsung aja krn kalo di pisah2 sesuai DIPA nilai tiap barang yang di beli kurang dari 100jt…
mksh bnyk, blog bapak sangat membantu kami..