Posts tagged: dak

Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Read more »

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Read more »

Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.

Jumlah bantuan yang bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan) triliun, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya.

Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.

Read more »

WordPress Theme Design