Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:


Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca.

This entry was posted in Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

260 Responses to Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

  1. di daerah kami, DAK pendidikan 2010 dilaksanakan dengan mengacu pada Perpres 54/2010. Dalam pemaketan buku dilakukan penggabungan/penyatuan paket buku. Untuk diketahui, sekolah penerima buku sebanyak 75 sekolah SD, dan digabungkan pengadaanya ke dalam 1 paket senilai Rp6.434.579.448.00. apakah itu dibenarkan ?

    sedangkan untuk pengadaan lainnya, selain buku, dipecah-pecah ke dalam 75 paket dalam bentuk pengadaan langsung. Begitu juga untuk pekerjaan fisik (bangunan), yang dibuat ke dalam 69 paket dengan metode pengadaan langsung.
    dalam DAK pendidikan 2010 di daerah kami, hanya 4 paket saja (yang di lelang/tender. sedangkan yang lainnya dilakukan dengan pengadaan langsung karena nilainya dibawah Rp100 juta.
    apakah hal ini bukan termasuk memecah pemaketan untuk menghindari lelang? sebagaimana yang didiskusikan sebelumnya? mohon tanggapannya…terimakasih.

  2. @hendra dan hamzah, info yang saya terima DAK 2010 dapat dilaksanakan hingga tahun 2011. Dana yang belum terserap akan menjadi SLIPA 2011

    @halik, sampai saat komentar ini saya tulis, SBD belum dikeluarkan oleh LKPP

    @Bamzspeed, boleh tahu…disana menggunakan Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010 ? Yang jelas, tidak boleh ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya ikatan.

    @ian, dana ditransfer ke rekening Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dilaksanakan melalui proses pengadaan barang/jasa oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota

    @gafar, silakan ditanyakan alasan pemecahannya pak. Yang jelas, kok buku tidak dipecah dan fisik serta alat lainnya dipecah. Menurut saya sih, itu sudah termasuk memecah pemaketan untuk menghindari lelang.

  3. terimakasih tanggapannya,
    namun adalagi yang menjadi kurang jelas bagi saya pak, dalam lampiran II Permendagri 18/2010, disitu dijelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan buku senilaiRp95.000.000 per sekolah. Dapatkah nilai anggaran tersebut dikurangi dan dipindahkan untuk biaya pembangunan perpustakan dan mebeler? sebab, anggaran untuk pembangunan perpustakaan dan mebeler yang hanya senilai Rp80 juta itu tidak cukup, sehingga dana untuk buku dikurangi dan dipindahkan untuk biaya perpustakaan dan mebeler? (ini khusus DAK SD paket I pak).
    Artinya, jumlah 840 judul untuk Buku Pengayaan, 80 judul untuk buku Referensi dan 50 judul untuk buku Panduan Pendidik tersebut itu terpaksa tidak bisa dipenuhi, karena harus dipindahkan dananya untuk membangun perpustakaan dan mebelernya. Terimas kasih atas tanggapan dan penjelasannya.

  4. Antoni Pakpahan says:

    Mohon Konfirmasi Pak,.. aku berasal dari Sumatera, Jika ada di daerah kita Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 di laksanakan Bulan Desember? apakah Pihak Pemborong bisa Menyelesaikan Pekerjaan tersebut?
    padahal Pencairan hanya bisa dicairkan selambat-lambatnya tanggal 10-15 Desember 2010.

  5. Yanto says:

    Ass Wr Wb.. Pak khalid tlg diposting di dinding ini mengenai peraturan menteri yg mengatur tentang alat peraga dan TIk dll spt yg tercantun dalam permendiknas no 18 pasal 1 butir 2. trimakasih pak khalid. Wasllm…

  6. jhoni herman says:

    untuk kabupaten kerinci-jambi gara-gara DAK dilelang kepihak III, dapat dilihat hasilnya. Bobrok. kontraktor bukan lagi pihak ketika tapi dpt dikatakan sebagai pihak ke V, karena diduga kuat semua titipan, mulai dari oknum dewan, hingga titipan team sukses seorang penguasa. bahkan ada oknum disdik itu sendiri yang mendapat jatah pelaksanaan proyek DAK ini. masih mendingan pakai metoda swakelola,walaupun sang kepsek bermasin dalam hal ini, masih dapat dikatakan minimal. karena penaggung jawab tunggal.

  7. Frits Agapa says:

    Yaaa, setuju untuk pelaksanaan dana DAK dikembalikan kepada Swakelola oleh Komite dan Kepsek.

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Dogiyai Papua

  8. Joni says:

    pak kami dari DISDIKPORA Kab. Barito Selatan, terkait dengan pelaksanaan DAK 2010 yang belum sepenuhnya kami laksanakan apakah kegiatan tersebut bisa kamai laksanakan kembali, kalo bisa apa yang menjadi dasar pelaksanaan kami, kami membaca di sebuah web ada surat edaran urat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5790/C.C2/KU/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan

  9. Joni says:

    kalo ada surat tersebut apakah boleh kami minta dan dikirimkan ke email disdikpora_barsel@yahoo.co.id

  10. iryanto satria.sh says:

    pak khalid, apakah pelaksanaan tender buku DAK bidang pendidikan 2010, apakah menggunakan kepres tahun 2003 tau perpres 54 tahun 2010, walaupun pelaksanaan tendernya dilaksanakan ditahun 2011 ini.tolong dibalas pak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.