Pembatalan Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010

Sumber: http://www.pu.go.id/publik/ind/Pengumuman/

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

12 Responses to Pembatalan Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010

  1. Vandraxx says:

    Kok tidak ada nomor, tanggal dan penanggung jawab pengumuman tersebut ya…

  2. Rahfan Mokoginta says:

    Bravo buat Kemnterian PU, dengan adanya Pengumuman tersebut, masyarakat jasa konstruksi dan personil yang terlibat dalam proses pelelangan menjadi lebih mengerti tentang pemberlakuan SBU,SKA, dan SKT.
    Trims buat pak Khalid yang sudah mempublish pengumuman tersebut

  3. atas yuda kandita says:

    salut buat PU
    yang lain harusnya juga lebih progresif juga

  4. Remmy Setiawan says:

    Pengumumannya sah gak nih pak mengingat tidak ada nomor pengumuaman dan tak ada tanda tangan? Saya cek ke website PU malah udah gak ada…

  5. Terimakasih Informasinya..Salam kenal Pak
    Gada Bina Usaha Produk karet Konstruksi : Elastomeric Bearing Pads,Rubber Fender.

  6. Sadlian Noor says:

    Pengumuman di atas tidak sah alias ILLEGAL. Karna pengumuman tersebut tidak disertai nomor, tanggal, dan penanggung jawab dalam bentuk membubuhkan tanda tangan. Nampaknya Pak Khalid telah teledor menayangkan Pengumumnan yang tidak ada penanggung jawab tersebut.

  7. boy says:

    Kalo bener pengumuman ini ada di situs PU,,maka sesuai uu 11 2008 ttg ITE syah…tapi subtansinya ada di surat No.IK.02.05-Mn/25 tgl 19 januari 2011…sesuai pp 92 th 2010..
    koreksi

  8. suardi p says:

    ada beberapa dinas pu.yang menterjemahkan greed dan kualifikasi.yg kurang kami pahami,kalau <2,5 m greed 5 sbu lama.sbu baru boleh greed 4.sementtara dari surat edaran mentri no.16 kecil samapai 2,5 m.pertanyaan kami yang mana yang benar.?

  9. sadlian says:

    Pengumuman di atas adalah posting PALSU karena tidak ada ada tanggal, nomor dan penandatangan sehingga TIDAK ADAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN.

  10. Rudi says:

    apakah menggugurkan jika di penawaran SpecK Tekhnis tidak di stemple perusahaan?
    mohon konfirmaasin nya..

  11. aju says:

    Penguman tersebut diatas tidak dapat mewakili praktek / pelaksanaan terder yang berlaku dilapangan / di setiap dinas baik pemerintah maupun swasta, karena sampai saat ini setiap pelaku jasa kontruksi / pengusaha masih tetap harus memperpanjang SBU, SKA, SKT, sebagai persaratan untuk mengikuti tender……., apa lagi tender yang pendaftarannya secara..on line….
    ( Kementrian PU dengan LPJK…tidak sejalan dalam menerapkan peraturan Jasa kontruksi….karena saling tarik menarik dalam penguasaan pengurusan bebagai persyaratan yang diwajibkan pada masyarakat jasa kontruksi…ibaratnya….kementrian PU seolah-olah ingin menguasai, merebut, tanggung jawab pengurusan SBU,SKA,SKT…yang selama ini di kuasai oleh…LPJK)….sehingga membuat pelaksana jasa kontruksi menjadi…bingung….

  12. burhan rifuddin says:

    peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait beberapa aturan yang mengaturnya, untuk itu dalam membacanya seharusnya secara simultan tidak dgn secara parsial sehingga kita terjebak dalam satu aturan saja, karena aturan tersebut saling melengkapi bukan saling bertentangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.