Categories
Blogroll
- Ade Hendraputra
- Ardiansyah
- Bang Edo
- Blog Heldi
- Budi Raharjo
- Cucu Sukmana
- Daeng Syamsoe
- Dani Primanita
- Dedi Dwitagama
- Fazhar Restu
- Forum Pengadaan
- Gatot Hari Priowirjanto
- Gun Gun Gunawan
- Handy Satria
- Heru Nugroho
- I Made Wiryana
- Idham Arifin
- Idham Sirunna
- Indra Djati Sidi
- Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
- Mudji Santosa
- Muh. Fadly Atjo
- Mustafa Tope
- Papabonbon
- Rahfan Mokoginta
- Romi Satria Wahono
- Santri Jaya Malah
- Teguh Dwicaksana
- Wiki APBN
Meta
Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
This entry was posted in Video PBJ and tagged khalid mustafa, konsultan pengadaan, lkpp, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, pptk, prosedur lelang. Bookmark the permalink.
5 Responses to Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Ass…Mohon d bantu Dokumen Lengkap Pengadaan dengan Metode Penunjukan Langsung…Mohon kirim ke email adhe43@yahoo.co.id
ass.. idem dgn mas Ade pak Khalid..mhon sy dibantu, dokumen tsb mohon di send via email sy pak irsetiawan@yahoo.com
Selamat Siang Pak
kami sedang melakukan pelelangan pekerjaan kontruksi dengan nilai lebih dari 4 M, yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah Evaluasi Penawaran untuk mendapatkan 3 penawaran terendah yang sah dilakukan dengan terjun kelapangan untuk membuktikan perusahaan itu benar atau tidak dari Ijin-Ijinnya sampai domisi kantornya itu diperbolehkan?? sedangkan penawaran terendah tidak lengkap dokumennya??
2. apakah ada standart dokumen apa saja yang dibuktikan saat pembuktian??
terima kasih
Aslm pak khalid, mohon dpostkn contoh soal-latihan perpres 54 tahun 2010..makasih
Mohon kirim jadwal pelatihan yg diadakan thn 2019.. trima ksih.